Pj Bupati Klungkung Jendrika Tak Setuju Sistem Kuota BPJS

kuota 1xxxxxxxx
Masyarakat Klungkung keluhkan pemberlakuan kuota terhadap layanan kesehatan di rumah sakit sistem BPJS Kesehatan. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Adanya kuota terhadap layanan kesehatan di rumah sakit sistem BPJS Kesehatan membuat warga Klungkung resah. Kondisi ini menyebabkan kekhawatiran masyarakat, apalagi Klungkung selama ini sudah Universal Health Coverage (UHC) dan mengandalkan jaminan kesehatan JKN-KIS untuk berobat.

Informasi penjatahan diberlakukan terhadap layanan kesehatan di poliklinik. Sehingga setiap rumah sakit memiliki kuota untuk memberikan layanan tertentu setiap bulannya. Sementara jika telah melebihi kuota, rumah sakit tidak bisa memberikan layanan yang ditanggung JKN-KIS.

Jika ini sampai diberlakukan, layanan kesehatan di RS dibatasi, dan warga khawatir jika sakit nanti tidak ditanggung BPJS.

“Saya harap, kalau memang mau memberikan jaminan ke masyarakat, jangan dipersulit-persulit,” ungkap seorang warga asal Gelgel, Klungkung, Sucipta.

Terkait resahnya warga dengan pemberlakuan kuota oleh pihak BPJS sebagai penataan ini mendapat respon dari Pj Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika, Kamis (19/12/2024).

Menurut Pj Bupati asal Singaraja ini, dia memastikan tidak sepakat kalau penataan layanan itu justru mengurangi layanan di rumah sakit.

“Saya tidak mendukung, kalau ada layanan harus dikurangi dari segi jumlah,” ujar Jendrika tegas.

Terkait hal itu, pihaknya akan meminta keterangan dari Direktur RSUD Klungkung, apakah ada layanan kesehatan yang sampai dikurangi dari kebijakan penataan pelayanan tersebut.

Serta apakah penataan layanan itu, berdampak terhadap operasional RSUD Klungkung.

Sebelumnya Kepala BPJS Klungkung, Gusti Ngurah Catur Wiguna mengatakan, sebenarnya tidak ada penjatahan. Namun yang ada merupakan penataan. Setiap rumah sakit ditata untuk memberikan pelayanan sesuai kapasitasnya.

“Lebih tepatnya kami penataan pelayanan. Kami sesuaikan, di wilayah tersebut ada berapa yang diperkirakan membutuhkan layanan tersebut. Lalu disesuaikan,” ungkap Gusti Ngurah Catur Wiguna.

Ia juga kembali menegaskan, jaminan sosial konsepnya berbeda dengan komersial. Kalau jaminan sosial, mengikuti kebutuhan dasar kesehatan.

“Masalah dokter siapa yang mengerjakan, menyesuaikan dimana yang siap. Tidak bisa langsung memilih,” jelas dia.

Sehingga nanti setiap RS dapat memberikan pelayanan sesuai kapasitasnya. Hal ini untuk meningkatkan mutu layanan agar tetap terjaga.

“Jangan sampai satu ada over (pelayanan). Nanti dokter kecapean, jadi salah jahit misalnya. Intinya untuk menjaga mutu pelayanan,” ungkapnya.

Menurutnya penataan ini sudah berlangsung cukup lama, dan pihaknya sejauh ini belum menerima ada keluhan dari masyarakat.

“Peran kita mengatur strategi, untuk membelanjakan dana yang dikumpulkan masyarakat, agar benar-benar bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan yang mendasar,” jelasnya.

Keberatan dengan diberlakukannya sistem kuota ini ,juga dikemukakan oleh Direktur RSUD Klungkung dr I Nengah Winata.

Dia tidak menampik adanya pembatasan layanan tersebut. Menurutnya beberapa layanan di RSUD Klungkung dijatah setiap bulannya oleh BPJS Kesehatan.

Misalnya layanan phaco untuk operasi mata katarak di RSUD Klungkung mendapat kuota 25 pasien per bulan. Sementara layanan ESWL (Extracorporeal Shock Wave Lithotripsy) di Poliklinik Urologi mendapatkan kuota 50 pasien perbulan.

“Misal untuk tembak batu ginjal (ESWL), kami dijatah perbulan 50 pasien dengan dokter spesialis ada 2 orang. Kalau yang mau operasi ada 60, lagi 10 pasien kan tidak bisa dilakukan (ditanggung BPJS),” ungkap Winata.

Padahal menurutnya, di RSUD Klungkung kalau dilihat secara kapasitas masih mampu melayani hingga seratus lebih pasien.

“Artinya janganlah kami dibatasi, karena tugas kita berhubungan dengan kemanusiaan. Entah itu penataan atau pembatasan,” ujar Winata. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *