Pj Bupati Klungkung Minta Tim Yustisi Tunda Eksekusi 2 Perusahaan yang Beroperasi Tanpa Izin

kasatpol pp 3sssss
Kasatpol PP Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung mulai lemah dalam menyikapi pelanggaran tata ruang di Nusa Penida. Pelanggaran yang dilakukan pemilik Cafe Beach Shack dan pemilik gudang alat diving di Desa Jungut Batu, hingga kini belum diambil tindakan tegas.

Meski kedua pemilik bangunan itu sudah menerima surat peringatan ketiga yang dikeluarkan Satpol PP, Minggu (17/11/2024) lalu, bahkan Satpol PP menggandeng tim yustisi dengan kedua pemilik bangunan, Kamis (12/12/2024) lalu.

Dalam pertemuan itu ditegaskan kedua bangunan itu dinilai melanggar sempadan pantai dan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG merupakan pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik bangunan.

Ketua PHRI Kabupaten Klungkung Putu Darmaya melihat kondisi itu bisa menjadi preseden buruk kedepannya. Menurutnya, jika Pemkab tidak tegas menegakkan aturan tata ruang, pihak-pihak tertentu bisa saja meniru melakukan pembangunan atau memanfaatkan lahan secara ilegal.

Darmaya, Senin (16/12) lalu mengatakan, pelanggaran izin membangun di Nusa Penida sudah masuk kategori parah. Ia melihat kondisi itu jika terus dibiarkan bisa menjalar kemana-mana. Ia mengibaratkan seperti penyakit, jika tidak ‘diamputasi’ bisa semakin parah.

Tapi ia mengusulkan, kedepannya Pemkab Klungkung agar memiliki Perda yang mengatur kewenangan Pemkab dapat meminta kepada agen travel online seperti traveloka, tiket.com, agoda, maupun booking.com tidak mempromosikan perusahaan yang tidak berizin.

“Kalau sudah tidak diumumkan oleh travel agent online, itu bukan main-main, mereka pasti akan ngurus izin,” kata Darmaya.

Beredar informasi, penundaan eksekusi kedua bangunan tersebut karena ada permintaan dari oknum anggota dewan, sambil menunggu Komisi I DPRD Klungkung turun ke lokasi.

Tapi, Ketua Komisi I DPRD Klungkung, Wayan Mastra membantah dengan keras informasi tersebut. Ia mengatakan, tidak ada komisi I meminta penundaan eksekusi.

“Saat rapat bapemperda memang ada salah seorang anggota dewan menyampaikan Satpol PP agar berhati-hati dalam mengambil tindakan tegas, memastikan pelanggarannya agar tidak ada tuntutan di kemudian hari. Jika sudah pasti pelanggarannya, dewan mendukung adanya tindakan tegas,” papar Wayan Mastra.

Senada dengan Mastra, anggota Komisi I, Nengah Mudiana mengatakan, persoalan tersebut (pelanggaran di Jungut Batu) tidak pernah dibahas dalam rapat komisi. Justru Komisi Ikata Mudiana mendorong agar dilakukan tindakan tegas sesuai aturan berlaku.

“Tidak pernah ada rapat terkait (permintaan) penundaan dari Komisi I. Kalau (permintaan) oknum anggota dewan, saya tidak tahu,” kata Nengah Mudiana mengamini koleganya.

Kasatpol PP Dewa Putu Suwarbawa dihubungi, Selasa (17/12/2024) akhirnya buka suara. Ia mengatakan, saat rapat koordinasi, pemilik bangunan menyatakan tidak mau membongkar bangunannya, karena alasan tidak memiliki usaha lain. Suwarbawa akhirnya memberikan toleransi sampai Minggu (15/12/2024).

Dirinya sejatinya sudah akan melakukan elsekusi, namun karena ada perintah penundaan eksekusi (pembongkaran) atas petunjuk Pj Bupati I Nyoman Jendrika, ya dia belum berani menyatakan kapan akan dilaksanakan eksekusi.

“Alasan penundaan berdasarkan arahan Pj Bupati untuk menunggu hasil Komisi I turun ke lapangan. Kapan eksekusi dilaksanakan ya kita tunggu arahan Pj Bupati ,” ujar Dewa Suwarbawa tegas.

Sebelumnya salah seorang anggota DPRD Klungkung, Wayan Suarta menuding Satpol PP seperti macan ompong tidak berani tegas dalam menegakkan aturan.

“Kok Satpol PP seperti macan ompong saja, karena pelangaran yang sudah jelas-jelas di depan mata dan sudah diberikan peringatan tiga kali, kok tidak diambil tindakan,” beber Wayan Suarta. (855)

Pos terkait