SEMARAPURA | patrolipost.com – Penjabat Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika didampingi seluruh Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Klungkung mengikuti Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah Bulan Juni dan Juli Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri bertempat di Lantai 8 Gedung Itjen Kemendagri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Evaluasi kinerja dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Dengan aspek yang dievaluasi meliputi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan 10 (sepuluh) indikator prioritas atas implementasi arahan Presiden RI, yakni Inflasi, Stunting, BUMD, Layanan Publik, Pengangguran, Kemiskinan Ekstrem, Kesehatan, Penyerapan Anggaran, Kegiatan Unggulan dan Perizinan.
Pj Bupati Jendrika menyampaikan pemaparan mengenai tiga aspek dengan 10 indikator yang telah dikerjakan selama menjabat sebagai Pj Bupati Klungkung. Selesai mendengar pemaparan tersebut, Tim evaluasi memberikan beberapa catatan yang perlu diperhatikan dan dioptimalkan guna meningkatkan efektivitas pemerintahan di tingkat kabupaten.
Tim evaluasi menyarankan agar Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika terus melakukan pembenahan dan peningkatan, terutama dalam hal-hal yang masih menjadi tantangan di daerah tersebut. Pj Bupati Jendrika berjanji untuk terus berupaya meningkatkan kinerja dan tata kelola pemerintahan dengan baik dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Maka dari itu menghadirkan langsung OPD terkait bisa mendengar langsung arahan dari tim dan bisa langsung melakukan perbaikan.
Pj Bupati Jendrika mengucapkan terima kasih kepada Kemendagri atas arahan dan masukan yang diberikan selama proses evaluasi.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada Tim Evaluator Irjen Kemendagri sebagai tim penilai, telah memberikan masukan serta arahan kepada saya untuk triwulan kedua saya melaksanakan tugas sebagai Pj Bupati Klungkung”, ujar I Nyoman Jendrika. (855)