GIANYAR | patrolipost.com – Penjabat Bupati Gianyar, I Dewa Tagel Wirasa menyampaikan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Gianyar Tahun 2025-2045 dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar di Ruang Sidang Utama DPRD Gianyar, Senin (10/6/2024).
Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahunan, yang berisi penjabaran visi, sasaran visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW.
“RPJPD Kabupaten Gianyar Tahun 2025-2045 sebagai dokumen perencanaan 20 tahunan mengusung Visi Kabupaten Gianyar yang maju, inklusif, berdaya saing, berbudaya dan berkelanjutan, selaras dengan Visi RPJPD Provinsi Bali yakni Bali dwipa jaya, Bali maju, hijau, tangguh, sejahtera dan berkelanjutan dengan tetap berpijak pada budaya lokal Bali dan Visi RPJPN Tahun 2025-2045 menuju Indonesia emas 2045, negara nusantara berdaulat, maju dan berkelanjutan,” terangnya.
Lebih lanjut ditekankannya bahwa Visi RPJPD Kabupaten Gianyar tersebut kemudian diturunkan dalam 5 sasaran visi, 8 misi pembangunan daerah, 17 arah pembangunan daerah, dan 45 indikator utama pembangunan, yang telah diselaraskan dengan RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045 maupun RPJPN 2025-2045. Selanjutnya RPJPD Kabupaten Gianyar tahun 2025-2045 dipetakan ke dalam 4 masa RPJMD.
Dewa Tagel Wirasa juga berharap RPJPD tersebut segera mendapatkan pembahasan melalui rapat-rapat pansus sehingga Raperda dapat segera ditetapkan sebelum berakhirnya masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Gianyar Periode 2019 – 2024.
“Setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah, maka ketentuan-ketentuan dalam peraturan daerah ini akan dipergunakan sebagai pedoman dan dasar hukum dalam mengambil kebijakan pembangunan daerah selama 20 tahun kedepan yang tertuang dalam RPJPD Kabupaten Gianyar Tahun 2025-2045,” harapnya.
RPJPD sebagai dokumen perencanaan 20 tahunan menjadi pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam tiap tahapan periode 5 tahunan, selanjutnya dijabarkan menjadi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan rencana tahunan. (kominfo)