DENPASAR | patrolipost.com – Pj Gubernur Bali SM Mahendra Jaya memberikan batas waktu (deadline) Bali CMPP selaku pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu, Kota Denpasar, untuk menyelesaikan permasalahan sampah di Kota Denpasar sesuai komitmen sebelum akhir tahun 2023.
“Sudah jalan satu tahun lebih tapi tidak selesai juga. Jadi tolong tunjukkan komitmen perjanjian awalnya. Kalau tidak, ya pasti ada konsekuensi untuk itu,” tegas Mahendra Jaya saat menyambangi TPST Kesiman kertalangu, Jumat (3/11/2023).
Mahendra mengatakan, jika ketiga TPST di Denpasar yakni, TPST Kesiman Kertalangu, TPST Padang Sambian dan TPST Tahura dapat beroperasi secara penuh dengan total kapasitas 1.020 ton, maka permasalahan sampah di Kota Denpasar seharusnya sudah teratasi dan tidak lagi ada pengiriman sampah ke TPA Suwung.
Namun faktanya kata Mahendra, TPST Kesiman yang ditargetkan bisa mengolah 450 ton sampah per hari saat ini hanya di kisaran 80 ton.
“Jangan diberi janji terus, kasihan ini Pemkot Denpasar pontang panting dan terus terang Pemprov Bali juga merasa tidak nyaman dengan kondisi ini,” kata Pj Gubernur.
Terbakarnya TPA Suwung dan sejumlah TPA lain di Bali menurut Mahendra harus jadi pembelajaran bagaimana mengelola sampah dan tidak bergantung pada TPA sebagai lokasi penampungan terakhir.
“Jadi bagaimana kita bangun ekosistem pengelolaan sampah yang baik di Denpasar ini. Orang datang ke Bali kan ingin lihat yang indah, yang bersih bukan malah sampah yang menumpuk,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa mengamini bahwa jika ketiga TPST di Denpasar bisa berjalan optimal sebenarnya masalah sampah di Denpasar sudah bisa teratasi. Pihaknya pun sudah memberikan toleransi kepada pengelola untuk mendapatkan perpanjangan waktu guna mencapai komitmen yang telah disepakati.
“Hanya memang proses pengolahan sampah di TPST Kesiman Kertalangu menimbulkan dampak bau yang dikeluhkan masyarakat dan kita dukung dengan pembuatan Instalasi Pengolahan Bau,” kata Kadek Agus.
Kadek Agus juga setuju dengan arahan Pj Gubernur untuk memastikan berjalannya komitmen pihak ketiga maksimal di akhir tahun 2023 agar ketiga TPST tersebut bisa berjalan maksimal.
“Jika tidak kami sedang siapkan bagaimana konsekuensinya kepada pihak ketiga bersama tim Biro Hukum,” ucapnya.
TPST Kertalangu dan dua TPST lain, yakni TPST Padang Sambian di Denpasar Barat dan TPST Tahura Ngurah Rai, Pedungan di Denpasar Selatan yang dibangun jelang gelaran KTT G20 diproyeksikan untuk menyelesaikan permasalahan sampah di Denpasar dan upaya menutup permanen TPA Suwung.
TPST ini berdasarkan perjanjiannya adalah untuk Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali) dan Recycle (daur ulang). TPST Kertalangu diproyeksikan dapat mengolah sampah 450 ton/hari, ini sudah siap. TPST Tahura 450 ton/hari, dan TPST Padang Sambian 120 ton/hari. (pp03)