DENPASAR | patrolipost.com – Pj Gubernur Bali SM Mahendra Jaya membuka Pelatihan Satuan Polisi Pamong Praja Khusus Pariwisata bertempat di BKPSDM Provinsi Bali, Senin (22/1/2024). Pelatihan ini diikuti oleh 71 peserta terdiri dari 40 anggota Satpol PP Pariwisata Kabupaten Badung dan 31 anggota Satpol PP Provinsi Bali.
Mahendra Jaya menyampaikan, keberadaan Satpol PP khusus pariwisata sangat penting di Bali mengingat Bali bukan hanya merupakan destinasi utama pariwisata di Indonesia namun juga merupakan tujuan utama pariwisata dunia.
Dengan adanya Satpol PP pariwisata pada destinasi wisata di Bali diharapkan dapat meningkatkan ketertiban, keamanan dan penegakan Perda pada destinasi pariwisata.
“Kita ingin mengubah paradigma polisi pamong praja,” jelas Mahendra Jaya.
Ia ingin Satpol PP tidak lagi dikenal sebagai tukang gebuk dan tukang rusuh namun sebagai perwakilan daerah dalam menjaga ketertiban dan keamanan yang humanis.
Di samping menjaga keamanan dan ketertiban di destinasi wisata, Mahendra Jaya meminta Satpol PP Pariwisata juga dapat menginformasikan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh wisatawan pada destinasi wisata.
“Sehingga dapat meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh wisatawan seperti yang dewasa ini marak terjadi,” ucapnya.
Sementar itu, kebijakan pungutan atau levi bagi wisatawan asing akan mulai diberlakukan pada 14 Februari 2024 mendatang.
“Teman-teman adalah bagian yang kita minta untuk mengingatkan turis tersebut agar memenuhi kewajibannya,” ujarnya.
Selain itu, Ia juga mengingatkan agar Satpol PP khusus pariwisata dapat menjaga nama baik Pemerintah Provinsi Bali saat bertugas.
“Jangan merusak citra Satpol PP khusus pariwisata,” tegasnya.
Ia meminta agar Komite Penjamin Mutu BKPSDM Provinsi Bali agar tidak hanya menilai pengetahuan dan kompetensi anggota Satpol PP Pariwisata namun juga attitudenya. (pp03)