DENPASAR | patrolipost.com – Penjabat (Pj) Gubernur Bali SM Mahendra Jaya menegaskan pungutan wisatawan asing sebesar Rp.150 Ribu perorang yang diberlakukan pada Februari 2024, penggunaannya difokuskan pada penanganan sampah dan pelestarian budaya.
Hal ini disampaikannya saat menerima Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Ni Wayan Giri Adnyani di Ruang Rapat Adhi Sabha, Kantor Gubernur Bali, Senin (25/9/2023).
“Penanganan sampah akan menjadi fokus penggunaan dari dana yang dihasilkan dari pungutan wisatawan asing,” jelas Pj Gubernur Mahendra Jaya.
Selain itu, kata Sang Mahendra kebudayaan yang merupakan tulang punggung pariwisata Bali kelestariannya harus terus dijaga.
“Bali sebagai destinasi pariwisata dunia akan terjaga tidak saja kelestarian lingkungannya tetapi juga budayanya yang adi luhung,” imbuhnya.
Pungutan wisatawan asing ini sudah memiliki payung hukum berupa Pergub serta Perda dan akan mulai diterapkan di tahun 2024.
“Untuk itu sosialisasi sangat penting, tidak hanya terkait tata cara pungutannya tetapi juga penggunaannya harus diketahui, dengan demikian wisatawan asing akan paham bahwa pungutan ini dalam penggunaannya nanti akan mengedepankan transparansi dan terfokus pada penanganan sampah dan pelestarian budaya,” jelasnya.
Pj Gubernur Bali juga meminta dukungan dari Kemenparekraf RI dalam upaya mendorong industri kreatif baik itu pemasarannya, pengemasannya maupun peningkatan kualitas produk, sehingga industri kreatif di Bali akan semakin berkembang serta mampu bersaing di pasar mancanegara.
Sekretaris Kemenparekraf RI Ni Wayan Giri Adnyani menyampaikan, pemberlakuan pungutan ini harus disosialisasikan sedini mungkin dan secara terus-menerus agar para wisatawan tidak kaget.
“Untuk itu perlu disiapkan narasi yang tepat, prosedur yang jelas serta penggunaan dana yang transparan,” kata Ni Wayan Giri Adnyani.
Pihaknya sangat mendukung penggunaan dana pungutan wisatawan asing difokuskan untuk penanganan sampah dan pelestarian budaya, karena keunikan Budaya Bali berbeda dengan wisata lain di mancanegara. (pp03)