Pj Gubernur Mahendra Jaya Sebut Hasil Pemeriksaan BPK Bisa Cegah Tindakan yang Rugikan Negara

lhp kpk
Pj Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya saat BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2023 kepada Pemprov Bali. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Pj Gubernur Bali SM Mahendra Jaya menyebut hasil pemeriksaan BPK RI sebagai early detection (deteksi dini) dan early warning (peringatan dini) yang bisa mencegah penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI menjadi bagian penting dalam upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara,” kata Mahendra Jaya, Jumat (29/12/2023).

Bacaan Lainnya

Mahendra Jaya berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait pemeriksaan yang tertuang dalam LHP.

“Persoalan lebih baik cepat ditangani agar tidak melebar, berkembang dan bertambah kompleks sehingga menjadi sulit dan memakan energi yang besar untuk mengatasinya,” jelasnya.

Mahendra Jaya mengatakan, ada beberapa catatan penting terkait rekomendasi BPK. Pihaknya telah memberikan tanggapan berupa rencana aksi sebagai bentuk rencana tindak lanjut.

“Kami akan segera mengupayakan penyelesaian atas tindak lanjut tersebut pada awal bulan di tahun mendatang,” ujarnya.

Mahendra Jaya yang hadir bersama Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra mengapresiasi tim auditor BPK yang telah selesai melaksanakan pemeriksaan.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira menyampaikan, pemeriksaan yang dilakukan merupakan amanat UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Ia menyampaikan, apresiasi kepada jajaran Pemprov Bali karena paling cepat dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK. Dalam catatannya, Pemprov Bali menempati peringkat pertama dalam tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yaitu 99,93 persen.

Pemeriksaan BPK RI untuk Semester II Tahun 2023 mencakup pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah pada 6 entitas, pemeriksaan kinerja pada 5 entitas Pemerintah Kabupaten/Kota, serta Pemeriksaan Kepatuhan atas operasional PT Bank BPD Bali.

Sementara itu, BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2023 kepada Pemprov Bali. LHP diserahkan kepada Pemprov dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali. (pp03)

Pos terkait