DENPASAR | patrolipost.com – Penjabat Gubernur Bali SM Mahendra Jaya membubarkan Satgas Covid-19. Pembubaran dilakukan melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 840/04-G/HK/2023 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Bali No 274/01-C/HK/2020 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Tim Percepatan Penanganan Dampak dan Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Bali.
Keputusan Gubernur Bali No 441/04-G/HK/2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Provinsi Bali.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah I Made Rentin di Denpasar, Selasa (3/10/2023). Saat terjadi pandemi beberapa tahun lalu, Satgas Covid-19 menjadi garda terdepan dalam penanganan penyakit menular itu.
Made Rentin mengatakan, keputusan Gubernur Bali Nomor 840/04-G/HK/2023 mencabut aturan sebelumnya. Regulasi itu terkait penanganan Satgas Covid-19, baik yang bertugas untuk penanganan Covid-19 maupun yang bertugas pada penanganan dampak.
“Memasuki masa endemi Covid-19, kami mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih,” kata Made Rentin, Selasa (3/10/2023).
Rentin menambahkan, pencabutan Keputusan Gubernur ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19. Serta, Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia.
“Dengan keputusan pencabutan ini juga diharapkan dapat meningkatkan geliat perekonomian di Bali yang nantinya berimbas pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat,” kata Rentin. (pp03)