PKP Tidak Lolos Verifikasi KPU, Wayan Wedana Belum Tentukan Sikap

wayan wedana
I Wayan Wedana. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Mengacu keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebanyak 17 partai politik (parpol) dinyatakan memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual sehingga berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sementara Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) tidak masuk dalam 17 parpol tersebut.

Meski demikian Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) PKP Bangli, I Wayan Wedana belum mengambil sikap apakah nantinya akan ikut bertarung pada Pileg 2024 dengan menggunakan kendaraan partai lain atau rehat di dunia politik. Padahal jika melihat perolehan suara politisi asal banjar/Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli ini pada Pileg kemarin cukup signifikan di angka 2.374 suara

Anggota DPRD Bangli empat periode ini menjelaskan hasil verifikasi administrasi di Kabupaten Bangli sejatinya memenuhi syarat. Baik terkait dengan kepengurusan hingga jumlah keanggotaan. Namun karena cakupan nasional maka secara administrasi dianggap tidak lolos secara keseluruhan.

“DPN PKP telah melakukan upaya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keputusan KPU tersebut,”  tegasnya, Kamis (15/12/2022).

Disinggung kemungkinan lompat partai, Wayan Wedana menegaskan tidak ada pemikiran untuk pindah partai, kendati saat ini partainya tidak lolos. “Kami menunggu keputusan partai, karena rohnya ada di pusat. Terlebih saat ini pusat masih berjuang,” ungkapnya.

Saat ini PKP Bangli memiliki satu perwakilan di DPRD Bangli. Di DPRD Bangli terdapat 30 kursi, 16 kursi diantara dari PDIP disusul Partai Golkar sebanyak 6 kursi, Demokrat ada 3 kursi, Nasdem ada dua kursi, Gerindra, Hanura, PKP masing-masing satu kursi.

Sementara  isu yang berkembang di masyarakat kemungkinan besar I Wayan  Wedana  tidak akan maju lagi dalam perhelatan Pileg 2024. Politisi yang akrab dipanggil Dublag ini lebih memilih memberikan ruang kepada generasi muda berkiprah di ruang politik. (750)

Pos terkait