LABUAN BAJO | patrolipost.com – Sekjen Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR) Yosef Sampurna Nggarang mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi NTT dalam menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kasus peralihan aset Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektar yang terletak di Keranga Toroh Lema Batu Kallo, Labuan Bajo. Langkah Kejati dalam menetapkan 16 tersangka sudah lama dinantikan oleh publik Manggarai Barat dan NTT umumnya.
“Yang terjadi hari ini tanggal 14 Januari terkait penetapan tersangka oleh Kejati NTT yang berkaitan dengan sengketa pengalihan aset Pemkab Mabar tentunya publik Manggarai Barat dan saya pribadi mengapresiasi proses yang sudah berjalan oleh Kejaksaan NTT. Publik Manggarai Barat atau NTT sangat senang dan sangat mengapresiasi karena kehadiran Kejati selama ini sangat ditunggu,” ujar Yosef saat diwawancarai di Labuan Bajo, Kamis (14/1/2021).
Apresiasi diberikan kepada Kejati NTT karena sudah bekerja secara professional dan transparan dalam mengungkapkan kasus peralihan aset Pemkab Mabar dengan perkiraan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 3 triliun tersebut. Meskipun banyak pihak yang awalnya meragukan komitmen Kejati NTT dalam menuntaskan masalah ini, Yosef meyakini penetapan 16 tersangka menjadi asa baru dalam menuntaskan masalah agraria yang banyak terjadi di Labuan Bajo.
“Hari ini Kejati NTT membuktikan mereka bahwa bekerja sangat transparan dan professional bagi yang meragukan kerja Kejaksaan hari ini sudah terjawab. Kami berharap proses – proses yang akan datang oleh Kejati dimana sudah menetapkan 16 tersangka kami berharap tidak hanya sampai di sini. Harus dituntaskan biar masalah agraria di Labuan Bajo bisa diselesaikan semuanya agar tidak hanya soal penegakan hukum yang penting adalah efek jera dan ada kepastian investasi,” tuturnya.
Penetapan tersangka dalam kasus lahan Keranga juga diharapkan mampu memberikan kepastian investasi bagi para investor yang mau menanamkan modal di Labuan Bajo.
“Jika ada kepastian hukum, pasti investor mau datang ke Labuan Bajo beli tanah dan pasti lapangan kerja juga akan tersedia. Sekali lagi kami ucapkan terimakasih ke Kejaksaan Tinggi NTT,” ujar Yosef.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kejati NTT akhirnya menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset milik Pemkab Mabar seluas 30 hektar di Labuan Bajo. Salah satu tersangka yakni Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula. Namun berbeda dengan 9 orang tersangka yang ditetapkan di Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Kamis (14/1), untuk kemudian ditahan dan diterbangkan ke Kupang, Bupati Dula belum ditahan karena sedang dilakukannya proses pemberitahuan ke Menteri Dalam Negeri. (334)