DENPASAR | patrolipost.com – Sekretaris Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, di Denpasar, Sabtu (9/5/2020) menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tetap berkomitmen serius dalam menangani kepulangan/kedatangan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau anak buah kapal (ABK) yang kembali ke daerah asalnya di Bali.
Pernyataan itu disampaikan Rentin, menyusul kedatangan Kapal Spelendor yang batal menurunkan para PMI/ABK asal Bali di Pelabuhan Benoa, Denpasar, dan bergeser ke Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta. Selanjutnya dengan menumpang 10 bus, para PMI/ABK Kapal Spelendor itu dijemput dan dikawal ketat oleh Satgas Gugus Tugas Provinsi Bali menuju karantina di Bali.
“Kewenangan yang memutuskan dimana kapal tersebut merapat dan menurunkan penumpang (PMI/ABK) ada di Pemerintah Pusat. Kami di Provinsi Bali bukan menolak seperti yang diberitakan, tapi itu sepenuhnya keputusan Pemerintah Pusat,” kata Made Rentin, yang juga menjabat Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali.
Setibanya di Bali, para PMI/ABK tersebut langsung ditangani sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan. “Hari ini (Sabtu, 9/5/2020, red) ratusan PMI/ABK Kapal Spelendor asal Bali tiba di Bali melalui jalur darat. Disiapkan sebanyak 10 bus untuk mengangkut PMI/ABK yang seluruhnya berjumlah 181 orang,” jelas Rentin.
Rentin menegaskan, semua PMI/ABK tersebut sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di kapal dan di Jakarta, sesuai protokol kesehatan Covid-19, termasuk menjalani rapid test. “Setibanya di Gilimanuk, semuanya langsung ditangani Gugus Tugas Provinsi Bali. PMI/ABK asal Jembrana langsung ditangani Satgas Gugus Tugas Kabupaten Jembrana untuk dikarantina di lokasi yang sudah disiapkan,” tutur Rentin.
Rombongan bus yang ditumpangi sejumlah PMI/ABK asal Kota Denpasar dan kabupaten lainnya dikawal ketat oleh Satlantas Polres Jembrana bersama Dinas Perhubungan Provinsi Bali menuju tempat karantina di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Denpasar.
“Setibanya di LPMP Denpasar, para PMI/ABK tersebut diberikan sosialisasi oleh Gugus Tugas Provinsi Bali tentang lanjutan karantina, agar genap 14 hari sesuai protokol kesehatan,” ujar Rentin. (246)