DENPASAR | patrolipost.com – Satgas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) memutuskan untuk membuka kembali pasar ternak. Kebijakan pelonggaran itu tertuang dalam surat Nomor 105/SatgasPMK/IX/2022 tentang Pembukaan Kembali Pasar Hewan.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali yang juga Ketua Satgas PMK Dewa Made Indra mengatakan, pembukaan kembali pasar hewan disertai pengawasan yang ketat.
“Termasuk melakukan testing dan vaksin serta biosecurity di pasar hewan oleh Satgas Penanganan PMK Kabupaten/Kota se-Bali,” kata Dewa Indra, Minggu (25/9/2022).
Apabila ada lonjakan kasus PMK lagi, maka pasar hewan akan ditutup kembali. Satgas PMK juga menerbitkan surat yang mengatur Lalu Lintas Hewan Ternak Keluar Bali. Regulasi itu tertuang dalam surat nomor 104/SatgasPMK/IX/2022 yang juga ditujukan kepada Ketua Satgas Kabupaten/Kota se Bali.
Dewa Indra mengatakan, lalu lintas ternak keluar Bali seperti babi dan sapi saat ini diizinkan, namun terbatas pada babi dan sapi untuk dipotong.
“Semua hewan harus dalam kondisi sehat dan tidak ada indikasi penyakit, serta mendapatkan surat keterangan sehat dari pihak berwenang,” jelasnya.
Apabila kembali terjadi lonjakan kasus baru, maka lalu lintas ternak keluar Bali juga dapat diberhentikan kembali.
Kasus PMK pertama kali ditemukan di Bali pada 4 Juli 2022 di Gianyar. PMK adalah penyakit infeksi virus yang bersifat akut dan sangat menular. Selain di kabupaten Gianyar PMK juga merebak ke Kabupaten lain di Provinsi Bali seperti Buleleng, Karangasem, Bangli, Klungkung, Denpasar, dan Jembrana.
Penyakit ini menyerang semua hewan berkuku belah/genap, seperti sapi, kerbau, babi, kambing, maupun domba. Termasuk, hewan liar seperti gajah, maupun rusa.
Dalam penanganannya, Satgas PMK Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota sempat melakukan pemusnahan ternak yang terjangkit. (pp03)