PN Bangli Gelar Sosialisasi Aplikasi e-Berpadu

pb bangli
Suasana sosialisasi Aplikasi e- Berpadu di PN Bangli. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Pengadilan Negeri (PN) Bangli menyelenggarakan kegiatan sosialisasi aplikasie-Berpadu (ElektronikBerkas Pidana Terpadu) dan penandatangan perjanjian kerjasama dalam pengembangan dan implementasi e-Berpadu, Kamis (3/11/2022). Kegiatan sosialisasi yang ditujukan kepada aparat penegak hukum di wilayah PN Bangli dibuka langsung Ketua PN Bangli AA Ayu Diah Indrawati SH MH dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Bangli Yudhi Kurniawan SH MH, Kepala Kepolisian Resort Bangli AKBP I Dewa Agung Roy Marantika SH SIK serta perwakilan dari Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Bangli, para advokat/pengacara dan perwakilan masyarakat umum.

Ketua PN Bangli AA Ayu Diah Indrawati SH MH mengatakan bahwa di era digital saat ini pemanfaatan teknologi informasi merupakan salah satu elemen penting dalam penegakan hukum. Menurutnya teknologi telah memberi kemudahan dalam banyak hal, termasuk dalam hal administrasi perkara pidana. Sinergi pemanfaatan teknologi informasi di jajaran Aparat Penegak Hukum telah dimulai dengan adanya Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

Bacaan Lainnya

“Aplikasi e-Berpadu yang dimiliki Mahkamah Agung adalah aplikasi yang mendukung percepatan SPPT-TI,” ungkap Agung Diah Indrawati.

Kata Agung Diah Indrawati adapun maksud dan tujuan dibuatnya aplikasi e-Berpadu diantaranya yakni terwujudnya sistem administrasi perkara pidana berbasis Teknologi Informasi, efektivitas dan efisiensi layanan peradilan dalam perkara pidana, meminimalisir tatap muka dan penyimpangan dan memudahkan koordinasi antar aparat penegak hukum.

Menurut Agung Diah Indrawati, saat ini telah ada beberapa fitur dalam aplikasi e-Berpadu, yakni  pelimpahan berkas pidana elektronik, pengajuan penetapan izin atau persetujuan penggeledahan, pengajuan penetapan izin atau penyitaan, pengajuan perpanjangan penahanan, penangguhan penahanan, permohonan pembantaran penahanan, permohonanp penetapan diversi dan permohonan pinjam pakai barang bukti serta permohonan izin besuk tahanan online oleh masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.

”Kami berharap agar seluruh peserta sosialisasi dapat memahami dan menggunakan dengan baik aplikasi ini, sehingga di tahun 2023 berjalan sebagaimana yang ditargetkan, dan bila ada kendala agar senantiasa berkoordinasi dengan baik,” harap Hakim asal Puri Gerenceng, Denpasar ini.

Dalam kegiatan sosialisasi dibagikan buku panduan pelaksanaan e-Berpadu, kepada seluruh peserta. Kegiatan juga diisi dengan melakukan simulasi dalam penerapan aplikasi ini yang dipandu oleh Hakim PN Bangli AA Ngurah Oka Nataraja SH yang didampingi Panitera Muda Pidana I Gusti Ngurah Agung Surya Dinata SH beserta tim IT PN Bangli. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.