Mengugat Ingin Menguasai Tanah 13 Ha, Nenek Reja dan 16 Terdakwa Kalah di MA Berujung Pidana

pengempon pura
Korban Pelapor Keluarga Besar Pengempon Pura Dalam Balangan. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak permohonan eksepsi dari terdakwa mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma SH dalam Putusan Sela Nomor Perkara: 411/Pid B/2025 PN Denpasar di PN Denpasar, Selasa (20/05/2025). Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara dengan terdakwa Made Dharma dengan dakwaan surat palsu.

“Ya, permohonan eksepsinya terdakwa Made Dharma sudah ditolak oleh hakim. Sidang akan dilanjutkan,” ungkap kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum Hardyansah & Hanes, Fitraman Hardyansah SH di luar persidangan, Selasa (20/5/2025).

Bacaan Lainnya

Fitraman menyampaikan kronologis Perkara Pidana Nomor: 493/PId.B/2025/PN.Dps tanggal 15 Mei 2025 yang bergulir di PN Denpasar saat ini. Maksud hati nenek Ni Nyoman Reja yang berusia 93 tahun diduga ingin menguasai tanah seluas 13 hektar bersama keluarganya 16 orang menggugat tanah yang diduga kuat bukan tanah warisannya dengan memakai bukti surat yang cacat hukum. Gugatan dinyatakan kalah dengan putusan inkracht yang akhirnya berujung pidana.

Ke 17 terdakwa itu adalah  Ni Nyoman Reja (93), I Made Dharma SH (64), I Ketut Sukadana (58), I Made Nelson (56), Ni Wayan Suweni (55), I Ketut Suardana (51), I Made Mariana (54), I Wayan Sudartha (57), I Wayan Arjana (48), I Ketut Alit Jenata (50), I Gede Wahyudi (30), I Nyoman Astawa (55), I Made Alit Saputra (45), I Made Putra Wiryana (22), I Nyoman Sumertha (63), I Ketut Senta (78), dan I Made Atmaja (61).

“Agenda persidangan PN Denpasar perkara pidana nomor: 493/PId.B/2025/PN.Dps tentang Surat Palsu yang sekarang sedang berlangsung di PN Denpasar membuat nenek tua Reja jadi terdakwa bukan perkara yang  dilakukan sendiri oleh nenek Reja. Tetapi diduga dilakukan secara berjamaah dengan  anak – anaknya Made Dharma, Ketut Sukadana dkk dengan keluarga besarnya sehingga terdakwanya ada tujuh belas orang,” katanya.

Menurut Fitraman, keyakinan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi mantap dalam menyidangkan para terdakwa dikuatkan dengan kalahnya gugatan perdata PMH nenek Reja dkk (sejumlah 17 orang) melawan tergugat korban pelapor pengempon Pura Dalam Balangan, Made Tarip Widarta dkk dengan terbitnya putusan nomor: 50/Pdt.G/2023/PN Dps Jo Putusan Nomor: 225/PDT/2023/PT Bali dan Putusan Kasasi Nomor: 3301 K/PDT/2024 yang sudah berkekuatan tetap  (Inkracht Van Gewysde).

Selain itu juga, 17 orang terdakwa tersebut sudah kalah dalam dua putusan pidana nomor: 1/Pid.Pra/2025 dan putusan pidana nomor: 25Pid Pra/2024 yang membuat JPU yakin bahwa surat silsilah keluarga I Riyeg (nyentana) dan surat keterangan waris yang ikut dibuat nenek Reja serta surat keterangan Lurah Jimbaran yang cacat hukum tersebut. Perkaranya diterima dan disetujui oleh hakim untuk disidangkan sesuai Didakwaan Jaksa dalam tuduhan memakai surat palsu sesuai isi Pasal 263 KUHP dimana nenek Reja berjamaah menggugat dengan memakai silsilah keluarga I Riyeg berdasarkan alasan adanya perkawinan “nyentana” yang isinya berdasarkan keterangan nenek Reja.

Surat keterangan waris dan surat keterangan tentang kepemilikan tanah Lurah Jimbaran yang  dalam putusan perdata tersebut bukti-bukti nenek Reja dkk tidak diterima karena tidak masuk akal.

“Alasan tidak masuk akal karena Rumpeng mempunyai empat orang saudara laki – laki. Dalam hukum adat Bali, orang yang mempunyai saudara laki – laki tidak boleh nyentana. Selain itu, I Riyeg mempunya istri tiga orang. Kalau orang nyentana tidak boleh punya istri lebih dari satu. Kemudian kakeknya korban pelapor Made Tarip disebutkan bernama Gombloh. Padahal kakeknya Made Tarip bernama Jro Made Lusu. Dan kejadian nyentana ini sudah terjadi sekitar dua abad yang lalu tanpa ada bukti surat dan bukti saksi yang menyatakan dan mengetahui langsung adanya perkawinan nyentana tersebut,” urainya.

Bahwa terdakwa Made Dharma, Ketut Senta dkk pada 24 tahun yang lalu, yaitu pada bulan Juni tahun 2001 telah membuat surat perjanjian dan surat pernyataan, baik yang ditandatangani di hadapan Kepala Kelurahan Jimbaran Nyoman Soka maupun yang dibuat di hadapan Notaris Liang Budiarta SH sesuai Akta Perjanjian Pengosongan Nomor: 9 dan Nomor 10 tanggal 21 September tahun 2002 yang keduanya dibuat oleh dan di hadapan Notaris Liang Budiarta di Kuta. Isinya Made Dharma dkk menyatakan bahwa ahli waris yang sah dari I Riyeg dan Wayan Sadra satu-satunya hanyalah I Wayan Terek, I Made Tarip Widarta, I Nyoman Serep, I Ketut Adnyana, dan I Wayan Astawan.

Terdakwa I Made Dharma dkk menyatakan dalam surat perjanjian pengosongan dan surat pernyataan tersebut bahwa di atas tanah-tanah milik korban pelapor (ahli waris I Riyeg almarhum)  mereka para terdakwa hanya sebagai penghuni penggarap.

“Pernyataan dari terdakwa I Made Dharma dkk yang isinya tentu berbeda dan bertolak belakang dengan isi silsilah keluarga I Riyeg dan Surat keterangan Waris I Riyeg yang para terdakwa buat sejumlah 17 Orang tersebut pada 3 tahun yang lalu, yaitu pada tanggal 11 Mei 2022 tersebut yang sekarang menjadi barang bukti surat palsu pada perkara pidana Nomor: 493/PId.B/2025/PN.Dps tentang Surat Palsu yang saat ini sedang berlangsung di PN Denpasar,” terang Fitraman.

Fitraman menegaskan, dengan adanya pernyataan yang dibuat oleh para terdakwa seperti isi surat perjanjian dan surat pernyataan baik yang ditandatangani di hadapan Kepala Kelurahan Jimbaran Nyoman Soka maupun yang dibuat di hadapan Notaris Liang Budiarta SH sesuai Akta Perjanjian Pengosongan Nomor: 9 dan Nomor 10 tanggal 21 September 2002 yang keduanya dibuat oleh dan di hadapan Notaris Liang Budiarta di Kuta, membuktikan bahwa para terdakwa sendiri yang menyatakan bahwa silsilah Keluarga I Riyeg dan Surat keterangan Waris I Riyeg yang para terdakwa tersebut adalah surat yang diduga kuat sekali sebagai Surat Palsu. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *