PN Klungkung Gelar Sidang Kasus Pencabulan terhadap Anak WNA di Bawah Umur

tim pengacara
Para penasihat hukum terdakwa. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com Sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa pencabulan terhadap anak di bawah umur digelar di Pengadilan Negeri Semarapura, Rabu (20/5/2026). Tim kuasa hukum terdakwa, memohon majelis hakim membebaskan terdakwa karena banyak kejanggalan dalam perkara tersebut.

“Terdakwa sekarang tertekan. Ia yang awalnya bercita-cita mengabdi ke negara untuk menjadi polisi, sekarang sudah tidak bisa,” ujar kuasa hukum terdakwa, I Ketut Alit Priana Nusantara, didampingi I Nengah Jimat, Dewa Putu Adnyana dan Ida Bagus Trian Dhana sesuai sidang, Rabu (20/5/2026).

Bacaan Lainnya

Pengacara terdakwa, Nengah Jimat dan Ketut Alit Nusantara, memohon majelis hakim membebaskan terdakwa berinisial IKA dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan korban warga negara asing berinisial AB yang saat kejadian masih berusia tiga tahun.

Dalam pledoi yang dibacakan di persidangan, kuasa hukum menyebut terdakwa didakwa melanggar Pasal 473 Ayat (1) juncto Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait dugaan perkosaan terhadap anak di bawah umur.

Kasus bermula pada 17 April 2025 saat terdakwa pulang dari Denpasar menuju rumah orangtuanya di Kabupaten Klungkung usai mengikuti les psikologi untuk persiapan seleksi anggota Polri. Pada malam itu, rumah keluarga terdakwa disebut dalam kondisi ramai karena kedatangan keluarga dari Nusa Penida untuk menghadiri undangan di Kabupaten Tabanan.

Korban bersama pengasuhnya juga berada di rumah tersebut karena diajak berkunjung sementara waktu. Menurut kuasa hukum, korban selama berada di rumah tampak ceria dan bermain bersama keluarga terdakwa, termasuk terdakwa.

Sekitar pukul 22.00 Wita, korban diantar pulang menuju kediamannya di Ubud. Terdakwa ikut dalam mobil bersama kakak, pengasuh korban, dan sepupunya.

Namun, terdakwa kemudian dituduh melakukan sodomi terhadap korban di dalam kamar rumah tersebut. Dalam dakwaan disebut terdakwa diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban hingga menyebabkan korban menangis kesakitan.

Kuasa hukum membantah seluruh tuduhan itu. Mereka menyebut fakta persidangan tidak menunjukkan adanya kesempatan terdakwa berdua saja dengan korban di dalam kamar. Hal itu, menurut mereka, diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi, termasuk pengasuh korban dan sepupu terdakwa yang disebut berada di kamar pada saat bersamaan.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti hasil Visum et Repertum tertanggal 31 Juli 2025 yang menurut mereka tidak dapat membuktikan dugaan peristiwa yang disebut terjadi tiga bulan sebelumnya.

Mereka mengutip keterangan ahli forensik yang menyatakan luka lecet samar di sekitar anus korban diduga terjadi kurang dari 72 jam sebelum pemeriksaan dilakukan, sehingga dinilai tidak relevan dengan dugaan kejadian pada April 2025.

Dalam pledoi tersebut, kuasa hukum juga menyampaikan hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap terdakwa yang menyatakan tidak ditemukan adanya gangguan perilaku seksual menyimpang.

Menurut mereka, terdakwa juga tidak pernah melakukan “grooming” atau pendekatan manipulatif terhadap korban sebagaimana lazim ditemukan dalam kasus pedofilia. Kuasa hukum menegaskan terdakwa hanya tiga kali bertemu korban dan tidak memiliki hubungan dekat.

Tim pembela turut mempertanyakan kekuatan alat bukti dari laporan psikologis terhadap korban yang dibuat sebelum adanya laporan polisi dan tidak dilakukan untuk kepentingan pro justicia. Mereka juga menilai laporan tersebut dibuat oleh psikolog klinis, bukan psikolog forensik.

Atas dasar itu, kuasa hukum meminta majelis hakim menerapkan asas in dubio pro reo atau keraguan harus diputus demi kepentingan terdakwa.

“Terdakwa merasa dikriminalisasi karena dituduh melakukan perbuatan yang tidak pernah dilakukan,” ujar kuasa hukum.

Kuasa hukum membantah seluruh tuduhan itu. Mereka menyebut fakta persidangan tidak menunjukkan adanya kesempatan terdakwa berdua saja dengan korban di dalam kamar. Hal itu, menurut mereka, diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi, termasuk pengasuh korban dan sepupu terdakwa yang disebut berada di kamar pada saat bersamaan.

“Tidak ada satupun saksi pada 17 April 2025. Ada rumah ukuran sempit, apa mungkin ada peristiwa pemerkosaan, di rumah itu ada orangtua terdakwa, ada kakaknya, ada pengasuh, ada juga sepupunya,” ujar Nengah Jimat.

Sementara Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Klungkung Putu Gede Dharma Putra mengatakan, pihaknya fokus melindungi kepentingan korban dalam perkara tersebut. Berdasarkan bukti yang dimiliki, korban diduga mengalami kekerasan seksual.

“Kami melindungi kepentingan korban. Berdasarkan bukti yang kami miliki, korban mengalami kekerasan seksual,” ujar Putu Gede Dharma Putra.

Ia menjelaskan, dugaan tersebut diperkuat dengan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap korban bahwa ditemukan adanya bekas sodomi.

“Awalnya korban mengeluh sakit sehingga ibunya membawa untuk diperiksa. Dari situ berkembang menjadi suatu perkara pidana dan kami menduga pelakunya sebagai tersangka,” jelasnya.

Terkait hasil visum, Dharma Putra menyebut seluruh penilaian nantinya menjadi kewenangan majelis hakim dalam persidangan.

“Terkait hasil visum, nanti hakim yang menilai apakah itu merupakan bekas kekerasan seksual atau bukan,” katanya.

Menurutnya, wajar apabila penasihat hukum terdakwa menilai penuntut umum belum mampu membuktikan dakwaan. Namun seluruh pembuktian akan diuji dalam proses persidangan.

“Balik lagi ke kedudukan masing-masing. Wajar penasihat hukum menganggap penuntut umum tidak bisa membuktikan. Nanti alat bukti yang berbicara di persidangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, jaksa telah menyiapkan sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat berupa hasil visum, hingga keterangan terdakwa.

Selain itu, hasil pemeriksaan psikolog terhadap korban maupun terdakwa juga akan menjadi bagian dari pembuktian dalam sidang. (roni)

Pos terkait