LABUAN BAJO | patrolipost.com – Gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula ditolak oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (18/2/2021).
Hal itu diputuskan Hakim dalam sidang Praperadilan dengan agenda pembacaan putusan Pra Peradilan yang diajukan oleh pemohon Agustinus CH Dulla selaku Bupati Manggarai Barat terhadap penetapannya sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dengan termohon Kejaksaan Agung cq Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Cq Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT.
Hakim tunggal Anak Agung Oka dalam amar putusan Praperadilan menyatakan menolak semua dalil yang diajukan oleh pemohon Praperadilan.
Herry C Franklin SH selaku Kuasa Termohon Kejati NTT menjelaskan, dalam pertimbangannya hakim tunggal menyampingkan keterangan 2 orang saksi Fransiskus Harum dan saksi Zulkarnain Djuje serta pendapat para Ahli Tata Negara dan Ahli Pidana yang diajukan Pemohon dalam persidangan karena keterangan para saksi dan ahli sudah masuk dalam materi pokok perkara dan bukan soal prosedur penetapan pemohon sebagai tersangka oleh Termohon Kejati NTT.
Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim membenarkan terkait ditolaknya permohonan praperadilan Agustinus Dula oleh PN Kupang.
“Iya, Kejati NTT menangi praperadilan yang diajukan oleh Agustinus Dula. Semua dalil pemohon (Gusti Dula) ditolak Hakim tunggal,” ujarnya. (334)