PNS Harus Mikir 1001 Kali Sebelum Mudik, Ancamannya; Alamak!

Bambang Dayanto Sumarsono
PNS Harus Mikir 1001 Kali Sebelum Mudik, Ancamannya; Alamak!

JAKARTA | patrolipost.com – Ini Peringatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar memikir 1001 kali sebelum memutuskan mudik dan berlebaran di kampung halaman. Pasalnya, jika ketahuan, ada sanksi keras segera diterima. Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Bambang Dayanto Sumarsono mengatakan ada tiga jenis pelanggaran yang dijatuhkan yakni hukuman ringan, sedang, serta berat yaitu dipecat secara tidak hormat, Alamak!

“Tindak lanjut dugaan pelanggaran disiplin hukumannya, tata cara, maupun mekanisme diatur sesuai dengan kebutuhan instansi masing-masing. Ada berbagai kategori hukuman disiplin ringan, hukuman sedang, maupun berat,” kata Bambang dikutip melalui YouTube BNPB, Kamis (30/4/2020).

Secara lebih rinci, Bambang menjelaskan untuk hukuman ringan yakni teguran lisan dan pernyataan tidak puas instansi terhadap ASN tersebut baik secara lisan maupun tertulis.

“Kemudian kategori dua sudah hukuman sedang itu sudah menyangkut administrasi kepegawaiannya antara lain dia tidak bisa naik gaji golongan secara berkala, tidak diizinkan naik pangkat dan bahkan diturunkan pangkatnya,” ujarnya melanjutkan.

Sedangkan untuk hukuman berat atau paling berat akan diturunkan pangkat selama tiga tahun non job, diturunkan jabatannya dan dipecat secara tidak hormat.

“Yang berat itu turun pangkat selama tiga tahun non job kemudian diturunkan jabatannya bahkan pemberhentian tidak hormat tidak atas keinginannya sendiri,” tegasnya.

Catatan merah ini akan dimasukkan ke SAPK-BKN yang merupakan sistem aplikasi pelayanan kepegawaian BKN. Dampaknya, kata Bambang, akan berpengaruh terhadap karirnya ke depan. “Ini jadi catatan dan berpengaruh terhadap karir mereka nantinya,” imbuhnya.

Aturan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 41/2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran covid-19.(305/dtc)

Pos terkait