DENPASAR | patrolipost.com – Anggota Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Bali menggerebek gudang dan pabrik oplosan tabung gas di Jalan Mulawarman Abianbase, Gianyar, Senin (24/2) pukul 12.00 Wita. Kegiatan itu sudah berlangsung lama, yakni penyalahgunaan gas bersubsidi atau pemindahan gas yang diduga illegal dari tabung 3 kg ke 12 kg dan dari tabung 3 kg ke 50 kg.
Dari penggerebekan itu, anggota Polairud mengamankan ribuan tabung gas bersama bos sekaligus pemilik rumah oplosan beserta 4 orang anak buahnya.
Informasi yang berhasil dihimpun patrolipost.com menyebutkan, petugas mengamankan 9 buah tabung gas isi 50 kg dengan rincian, 8 tabung dalam keadaan berisi dan satu tabung kosong. Selain itu, diamankan juga 123 buah tabung gas isi 12 kg dengan rincian, 61 buah tabung berisi gas, 62 tabung kosong, serta 794 buah tabung gas isi 3 kg dengan rincian 469 tabung berisi gas dan 325 tabung kosong.
Diamankan juga empat sepeda motor beserta STNK yang digunakan oleh karyawan dan empat unit mobil pick up beserta STNK yang dipakai mengangkut tabung. Sebanyak 225 batang pipa warna kuning ukuran 9 cm, 134 batang stik besi ukuran 10 cm, 10 batang besi pengisian tabung gas 50 kg ukuran 17 cm, 2 batang pipa jongkok ukuran 15 cm dan 1 buah timbangan.
“Penggerebekan Tim Polairud di pabrik oplosan tabung gas di Gianyar itu merupakan pengembangan penyelundupan tabung gas yang dilakukan di Kapal Motor (KM) Sri Mertasari dua,” ungkap seorang petugas.
KM Sri Mertasari II terciduk melakukan penyelundupan tabung gas. Bahkan, KM Sri Mertasari II berlayar tanpa dokumen dengan membawa muatan berupa tabung LPG sebanyak 11 tabung ukuran 12 kg, di perairan Bali, Senin (24/2) pukul 02.00 Wita.
Selanjutnya anggota Dit Polairud Polda Bali melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap ABK dan Kapten KM Sri Mertasari. Dari hasil pemeriksaan didapatlah informasi bahwa barang bukti akan dibawa ke gudang pabrik oplosan di Gianyar. Sehingga tim langsung melakukan penggerebekan. Hasilnya, ditemukan adanya kegiatan yang dilakukan oleh tersangka berinisial INB selaku pemilik gudang.
“Kami langsung amankan barang bukti di pabrik itu. Juga diamankan empat orang pegawainya masing – masing berinisial US, GSS, SPW, SS yang sedang melakukan pemindahan gas dari tabung berukuran 3 kg bersubsidi ke dalam tabung non subsidi berukuran 12 kg dan 50 kg,” tuturnya.
Hasil gas oplosan itu rencananya akan dijual ke para konsumen dengan harga non subsidi. Kegiatan tersebut sudah dilakukan setahun. Semua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Kantor Dit Polairud Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 5 Undang Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
Wadir Polairud Polda Bali AKBP Bambang Wiriawan ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penggerebekan itu. “Ya, benar. Masih diperiksa Mas,” jawabnya singkat. (007)