DENPASAR | patrolipost.com – Anggota Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Bali membekuk seorang pengedar narkoba jaringan Lapas Kerobokan, Larianda Dominikus Sitanggang (33). Ia ditangkap di depan Depo Pembuangan Sampah sementara di Jalan Tukad Punggawa Desa Serangan, Denpasar Selatan (Densel), Jumat (2/4/2021) pukul 20.00 Wita karena melakukan tindak pidana narkotika.
Direktur Polairud Polda Bali Kombes Pol Tony Ariadi didamping Kaur Penum Subbid Penmas Polda Bali, AKP Herson Djuanda SH menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di sekitar Depo Pembuangan Sampah sementara Desa Serangan. Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, Jumat (2/4) pukul 20.00 Wita polisi berhasil meringkus tersangka.
“Pada saat anggota Sie Intel Air Subditgakkum Dit Polairud Polda Bali melakukan penyelidikan, melihat tersangka ini dengan gelagat yang mencurigakan di seputaran TKP. Sehingga dilakukan pemeriksaan identitas kemudian dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan satu paket sabu – sabu seberat 1, 19 gram,” ungkapnya.
Hasil interogasi, kepada petugas tersangka mengaku barang bukti sebanyak itu didapat dari seorang nara pidana yang berada di dalam Lapas Kerobokan bernama Siswanto alias Anto. Bahkan, barang bukti itu juga diambil dari dalam Lapas Kerobokan.
“Jadi, barang bukti narkoba ini didapat dari dalam Lapas. Ada orang yang ke sana ambil di dalam Lapas di Siswanto alias Anto ini, kemudian bawa keluar kasih tersangka ini untuk dijual,” terang Tony.
Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti satu paket narkotika jenis sabu seberat 1,19 gram netto, satu buah handphone dan satu unit sepeda motor bernomor polisi DK 2800 FBH. (007)