Polda Bali Akan Tindak Tegas Pelaku Pengoplosan Gas LPG

kabid humas11
Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan SIK MH. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Polda Bali masih melakukan penyelidikan terkait adanya isu kelangkaan gas LPG 3 Kg disebabkan praktik penimbunan dan pengoplosan dilakukan oknum masyarakat untuk meraih keuntungan. Jika terbukti, Polda Bali akan menindak tegas pelaku pengoplosan gas LPG tanpa pandang bulu.

Penegasan itu disampaikan Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan SIK MH melalui rilis yang diterima media ini, Rabu (5/6/2024). Disampaikannya pula sesuai hasil koordinasi pada Selasa 4 Juni 2024, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali bersama Brand Manager PT Pertamina (Persero) Denpasar, ada beberapa poin terkait kelangkaan gas LPG 3 Kg tersebut:

Bacaan Lainnya

Kelangkaan di akhir bulan Mei ini disebabkan adanya dua kali long weekend dan KTT WWF ke-10 di Bali, sehingga kebutuhan gas LPG otomatis meningkat.

Mulai diberlakukan peraturan Kepmen ESDM No. 37.K/MC.01/MEM.M/2023 dan Kep Dirjen Migas No.99.K/MC.05/DJM/2023, terkait ketentuan pembelian gas LPG 3 Kg. Tujuannya agar subsidi tepat sasaran hanya untuk masyarakat kurang mampu dan diwajibkan untuk masyarakat yang sudah menginput data KTP dan KK dalam sistem yang sudah disiapkan di pangkalan untuk pembeli Gas LPG 3 Kg.

Kuota Provinsi Bali pada tahun 2024 berdasarkan putusan Ditjen Migas Gas LPG 3 Kg dikurangi sebesar 9%. Sedangkan lonjakan aktivitas masyarakat dan peningkatan jumlah UMKM seiring pulihnya pariwisata di Bali serta mayoritas masyarakat di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang berdampak pada kebutuhan meningkat dengan kecendrungan memanfaatkan LPG 3 Kg bersubsidi yang lebih murah.

Mengenai adanya isu-isu terjadi pengoplosan sehingga mengakibatkan kelangkaan LPG 3 Kg bersubsidi di Bali, Polda Bali terus melakukan penyelidikan. Polda Bali akan menindak tegas siapa pun oknum yang mencari keuntungan dan terbukti mengoplos gas bersubsidi 3 Kg.

“Kami sangat berterimakasih kepada masyarakat untuk bersama mengawasi dan melaporkan bila mengetahui adanya penyalahgunaan untuk bisa kita lakukan proses hukum,” tutup Kabid Humas. (hms/807)

Pos terkait