Polda Bali Amankan 65 Ribu Tablet Obat-obatan Ilegal Bernilai Rp 2 Miliar Lebih

obat ilegal1
Ditres Narkoba Polda Bali memberikan keterangan pers, Kamis (25/9/2025). (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Polda Bali berhasil mengungkap peredaran obat-obatan tak berizin dengan total nilai fantatis mencapai Rp 2 miliar lebih. Selain menyita 65.028 kapsul obat illegal, polisi juga meringkus 2 tersangka.

Diresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant menyampaikan, pengungkapan tersebut terjadi pada 14 September 2025 di 3 lokasi, yakni di Jalan Nakula Legian Kaja Kuta, Jalan Lebak Bene Legian Kelod Kuta kamar kos sebagai gudang penyimpanan obat dan di Jalan Pandawa 1 Legian Kaja Kuta.

Bacaan Lainnya

Dari ketiga TKP Tim Diresnarkoba berhasil mengamankan 2 orang tersangka masing – masing berinisial AR (41) asal Lombok Tengah NTB dan S (46) asal Bangkalan, Jatim. Dari kedua tersangka, Tim Resnarkoba mengamankan barang bukti berbagai jenis obat tidak berizin jenis Psikotropika dan berbagai obat keras, seperti metilfenidat, diazepam, alprazolam, sex drop, Viagra, cialis, dolgesik tramadol, kamagra oral jelly dan masih banyak lagi jenisnya.

“Jumlah keseluruhan mencapai 65.028 tablet atau kapsul, dengan nilai fantastis hampir dua miliar rupiah,” ungkapnya.

Menurut keterangan kedua tersangka, barang haram tersebut didapatkan melalui empat orang masing – masing berinisial I, D, R dan E melalui online. Modus operandi kedua tersangka sengaja menjual dan mengedarkan obat keras berlogo (K) tanpa resep dokter dan obat-obatan yang mengandung Psikotropika dengan sasaran masyarakat untuk mendapatkan keuntungan. Dari total barang bukti sebanyak 65.028 butir tablet, kapsul, ditaksir harganya mencapai Rp 1.950.840.000.

“Dan berkat pengungkapan tersebut kita berhasil menyelamatkan 447 jiwa dari ancaman peredaran barang haram tersebut,” terang Radiant.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pengembangan penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 435 undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. “Setiap orang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak lima miliar rupiah,” urainya.

Berdasarkan kejadian ini, Radiant mengimbau dan mengajak masyarakat, untuk melawan dan berantas peredaran gelap berbagai jenis narkoba maupun obat-obatan terlarang dengan saling mengawasi dan mengingatkan akan ancaman bahaya dari barang haram tersebut.

“Laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat jika menemukan indikasi mencurigai adanya peredaran Narkoba di lingkungan masing-masing, jangan hawatir Kepolisian menjamin kerahasiaan dan keamanan masyarakat selaku pelapor,” pungkasnya. (007)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *