DENPASAR | patrolipost.com – Satgas hukum Polda Bali tidak akan segan melaksanakan penegakkan hukum terhadap warga yang melakukan provokasi lewat media sosial (medsos) terhadap pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Saat ini Polda Bali tengah melakukan pengawasan terhadap puluhan akun medsos.
Hal ini disampaikan Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro seusai kegiatan pengungkapan kasus di Polda Bali, Selasa (6/7/2021). Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya mengaku tidak peduli dengan siapa pun, baik itu tokoh masyarakat atau pun tokoh berbagai perwakilan. Mengingat situasi pandemi saat ini sudah mengkhawatirkan.
“Kita sadari semua bahwa ini adalah PPKM Darurat. Situasi Jawa dan Bali sangat menghawatirkan. Oleh karena itu apa yang dilaksanakan hanya satu, menjaga keselamatan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Apapun terus terang akan saya tabrak, kalau memang melanggar hal ini,” tegas Djuhandhani.
Djuhandhani menerangkan pihaknya sedang mengawasi akun-akun medsos tersebut lantaran melakukan provokasi terhadap PPKM darurat.
“Yang diawasi sudah puluhan. Sudah setiap hari ada berkembang,” imbuhnya.
Nantinya pemilik akun medsos tidak hanya sekadar dilakukan pemanggilan, tetapi akan ditindak sesuai dengan aturan hukum. Apalagi hal tersebut sudah ditekankan oleh berbagai pihak, termasuk Mabes Polri.
“Kita akan tindak tegas sesuai aturan hukum. Jelas (ada pidananya). Kalau ada pidana pasti akan kita tindak,” jelas Djuhandhani.
Selain itu, pihaknya mengungkapkan adapun upaya-upaya lain dari Satgas Hukum adalah melaksanakan penyelidikan dan melaksanakan upaya take down terhadap semua yang memprovokasi melalui medsos.
Pihaknya pun meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan provokasi dan percaya kepada pemerintah. Menurutnya, pemerintah terpaksa mengambil Langkah pembatasan karena situasi negara benar-benar dalam keadaan darurat kesehatan.
“Tujuan dari pemerintah adalah untuk menjaga keselamatan masyarakat, tidak ada tujuan lain,” paparnya. (pp02)