DENPASAR | patrolipost.com – Anggota Dit Reskrimum Polda Bali berhasil menangkap buronan interpol bernama Marcus Beam (50) di sebuah villa di wilayah Kabupaten Badung, Kamis (23/7) malam. Marcus merupakan pelaku kejahatan di Chicago, Amerika Serikat dengan total kerugian mencapai 500.000 USD.
Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus R Golose mengatakan, penangkapan buronan ini merupakan kerjasama antar negara, yakni Polda Bali dengan USMS (The United States Marshals Service), Federal Bureau of Investigation (FBI), Interpol, Divhubinter Mabes Polri, Badan Intelejen dan Badan Reserse Kriminal.
“It was four years ago. Jadi, tahun 2017 kami membentuk yang disebut dengan satuan tugas Counter transnational organized crime (CTOC) dan Polda Bali ini mungkin yang memiliki spesifik,” ungkapnya di Mapolda Bali, Jumat (24/7/2020) siang.
Golose menjelaskan, Marcus Beam merupakan pelaku kejahatan di Chicago pada bulan Maret 2015 hingga Oktober 2019. Saat itu ia sudah dibawa ke pengadilan. Pada 4 September sampai 12 September 2019 sudah dilakukan penahanan di Amerika. Namun karena saat itu ada jaminan dari lawyernya, akhirnya Marcus dilepaskan. Lalu pada 10 Januari 2020 pengadilan di Amerika kembali menyidangkan kasus Marcus. Namun tidak ada itikad baik dari pihak Marcus, maka pada 5 Februari 2020 saat sidang lanjutan Marcus tidak hadir dalam persidangan.
“Kejahatannya bukan di kita. Tapi kejahatannya di luar negeri, United States of America dengan beberapa korban. Dan yang bersangkutan menawarkan investasi through internet. Ia mengaku sebagai manager investasi. Ternyata duitnya tidak dipakai untuk investasi. Yang bersangkutan memakai sendiri. Terutama fraud,” jelasnya.
Mulai dari situ ia mulai menghilang. Kemudian yang lebih seru lagi dia masuk ke Indonesia dengan menggunakan paspor atas nama Demario Faulkner. Ia bukan menggunakan paspor yang bersangkutan. Kejahatannya dia udah melakukan fraud di Unites States. Dia masuk juga ke Indonesia dengan menggunakan identitas yang berbeda dan dengan paspor yang berbeda.
“Setelah diketahu menggunakan paspor palsu, Pemerintah Amerika Serikat kemudian melakukan pembatalan paspor tersebut,” terangnya.
Di Amerika sendiri tetap memerlukan red notice, sehingga Polri khususnya Polda Bali bekerja sama dengan Interpol melakukan penangkapan. Polda Bali mencoba membuka kerjasama. Marcus yang masuk ke Bali pada Januari 2020 akhirnya berhasil ditangkap meski tinggalnya selalu berpindah-pindah.
“Kami berhasil menangkap buronan tersebut. Dan saya akan melanjutkan kerjasama, baik dengan Hubinter, baik dengan US Authoriy based on Standard Operating Procedure, based on hukum yang ada di kita. Kemudian kerjasama antara negara yang berkepentingan. Dan tentunya juga untuk pemberitahuan kepada Interpol karena kami juga bagian dari International Police,” jelasnya.
Mengingat lokasi tindak pidananya di Amerika sehingga Polda Bali mengambil langkah dengan kerja sama antara Indonesian Authority dengan United States Authority.
“Perlu waktu, kami tidak serta-merta begitu. Amerika juga akan melihat hukum kita dan kita juga akan bersama-sama melihat. Dan ini bagus sekali kerjasama. The story just begin,” kata jendral bintang dua ini.(007)