Polda Bali Gagalkan Peredaran 242 Gram Sabu Jaringan Luar Bali

ganja1
Tersangka pengedar sabu diamankan Dit Resnarkoba Polda Bali. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Anggota Dit Resnarkoba Polda Bali kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Bali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu siap edar dengan berat total mencapai 242,92 gram netto.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan, penangkapan terhadap pria berinisial BDP (40) itu di dua TKP berbeda di wilayah Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. “Tersangka terduga bandar narkoba jaringan luar Bali, dengan barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yaitu narkotika jenis sabu bernilai ratusan juta rupiah,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran gelap narkotika di kawasan Sempidi, Badung. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan intensif di lapangan.  Di TKP pertama, petugas memergoki tersangka BDP dengan gerak-gerik mencurigakan hendak menempel narkotika di pinggir jalan Gang Taman Indah, Jalan Raya Denpasar – Gilimanuk, Desa Lukluk, Mengwi, Rabu, 25 Juni 2026 pukul 00.10 Wita.

Saat disergap dan digeledah dengan disaksikan masyarakat  umum, petugas menemukan satu kantong kresek hitam di tangan kanan tersangka yang di dalamnya berisi plastik bening dengan kristal diduga sabu seberat 97,04 gram netto, serta satu unit HP Redmi warna gold yang digunakan untuk bertransaksi. Sementara di TKP ke dua pada pukul 00.50 Wita, dari pengakuan tersangka, ia menyimpan sisa barang terlarang lainnya di tempat tinggalnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan ke kamar No 7 kostnya di Jalan Wilis Sempidi, petugas menemukan satu plastik klip besar berisi dua plastik klip bening berisi sabu masing – masing seberat 98,45 gram brutto dan 49,20 gram brutto. Di kamar tersebut, petugas juga menyita dua bendel plastik klip kosong, sebuah timbangan digital, dan alat isap sabu (bong).

“Dari hasil penggeledahan di kedua TKP tersebut, total barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka tiga paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 242,92 gram netto,” terang mantan Kabid Humas Polda NTT ini.

Modus tersangka, sengaja menyimpan, menguasai, dan memecah paket narkotika jenis sabu tersebut ke dalam klip-klip kecil untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Bali dengan sistem tempel. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka BDP mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang yang ia kenal dengan inisial R yang saat ini keberadaannya masih dalam penyelidikan dan pengejaran intensif oleh petugas (DPO).

“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Dit Resnarkoba Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang nomor 1 tahun 2026. dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara,” pungkasnya. (007)

Pos terkait