DENPASAR | patrolipost.com – Masyarakat Bali, khususnya umat Islam diminta agar tidak menyalakan petasan saat menyambut perayaan Idul Fitri 1444 H/2023 M. Imbauan itu disampaikan Kapolda Bali melalui Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu, Rabu (5/4/2023).
Larangan menyalakan petasan, kata Satake Bayu, sesuai UU Darurat No 12 tahun 1951 dan pasal 187 KUHP tentang bahan peledak yang dapat menghasilkan ledakan dan dapat mengganggu serta membahayakan masyarakat lingkungan sekitarnya. Petasan sangat berbahaya dan sudah banyak sekali menimbulkan korban, baik material seperti meledaknya rumah akibat penimbunan bahan petasan.
“Ada juga petasan yang meledak di tangan hingga mengakibatkan korban cacat seumur hidup, bahkan sampai menimbulkan korban jiwa,” ujar Kabid Humas.
Oleh karena itu sangat penting menghindari penggunaan petasan demi menjaga dari hal-hal yang tidak kita inginkan, sekaligus untuk menjaga situasi Kamtibmas.
Ada banyak cara merayakan Lebaran tanpa harus menggunakan petasan, seperti menggunakan lentera terbang atau membakar kembang api tanpa bahan peledak. Selain itu perbanyak kegiatan silaturahmi kumpul-kumpul keluarga ataupun dengan kerabat lainnya.
“Selain itu kami berharap kepada masyarakat, mari ikut bantu Polri bersama kita saling mengingatkan untuk jaga situasi Kamtibmas Bali yang aman dan kondusif,” tutup Kabid Humas. (hms)