DENPASAR | patrolipost.com – Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Bayu Satake mengimbau para pemilik rental baik mobil maupun sepeda motor di seluruh wilayah hukum Polda Bali, sebelum menyewakan kendaraan kepada wisatawan asing maupun lokal agar mematuhi aturan lalu lintas. Penyewa agar diingatkan saat berkendara wajib memiliki SIM dan menggunakan helm, patuh terhadap aturan lalulintas yang berlaku, serta selalu mengutamakan Kamseltibcarlantas dalam berkendara.
Menurut Kombes Pol Bayu Satake, imbauan tersebut sangat penting diberikan oleh para pemilik rental, karena akhir-akhir ini sering terjadi pelanggaran lalulintas dan kecelakaan lalulintas yang dialami oleh warga negara asing yang menggunakan kendaraan sewaan yang disebabkan oleh ketidak pahaman mereka terhadap aturan lalulintas yang berlaku.
“Apalagi saat ini Polri sudah memberlakukan ETLE (tilang elektronik), yang terpasang di beberapa titik,” ujar Kabid Humas, Rabu (18/1/2023).
Oleh karena itu, sambungnya, Polda Bali mengimbau dan meminta kerjasamanya kepada seluruh pemilik rental mobil dan sepeda motor, sebelum menyewa kendaraan agar memberikan arahan kepada setiap penyewa kendaraan tersebut baik wisatawan asing maupun lokal, agar selalu mematuhi aturan lalulintas yang berlaku. Diantaranya menggunakan helm, membawa SIM, menggunakan sabuk keselamatan, tidak bermain handphone, serta aturan lalulintas lainnya dan juga agar selalu berhati-hati dengan tetap mengutamakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalulintas.
Jika memang diperlukan para pemilik rental diharapkan menyiapkan pemandu jalan untuk mengiringi WNA tersebut saat berkendara di jalan raya. Ini juga penting karena para wisatawan tidak terlalu hafal akan jalan-jalan yang akan mereka lalui dalam menikmati keindahan Bali.
“Imbauan ini kita berikan untuk memberikan rasa aman dan nyaman, serta keselamatan saat berkendara kepada para wisatawan, baik lokal maupun asing, yang ingin menikmati keindahan Pulau Bali yang kita cintai ini,” ucap Kabid Humas. (hms)