Polda Bali: Jangan Ada Pungutan Apapun di Saat Pandemi Covid–19

Anggota Dit Intelkam Polda Bali saat berdialog dengan Bendesa Adat Sanur, Ida Bagus Paramartha.

DENPASAR | patrolipost.com – Di tengah situasi pandemi Covid – 19, Polda Bali melalui Unit I Subdit IV Direktorat Intelkam melakukan pendekatan dan merangkul Bendesa Adat Sanur, Ida Bagus Paramartha dan Ketua Kelompok Pemuda Sanur Bersatu, Ida Bagus Raka Jisnu alias Gus Coblong untuk mengimbau kepada warga dan kelompoknya agar tidak melakukan pungutan apapun. Apalagi adanya pungutan liar di saat Pandemi Covid – 19.

Badan kesehatan dunia (WHO) mengungkapkan, cara penyebaran virus Corona, ketika seseorang yang menderita Covid-19 batuk atau bernafas, mereka melepaskan seperti tetesan cairan yang juga terdapat virus Corona.  Orang tersebut dapat terpapar atau terinfeksi Covid-19 dengan menyentuh permukaan atau benda yang terkontaminasi dan kemudian menyentuh mata, hidung atau mulutnya.

Bacaan Lainnya

Dengan kata lain, Covid-19 menyebar serupa flu.  Sebagian besar orang yang terinfeksi Covid-19 mengalami gejala ringan dan sembuh. Risiko para terinfeksi virus Corona kian meningkat bagi mereka berusia 50 tahun ke atas karena usia tersebut lebih rentan daripada mereka yang di bawah umur 50 tahun.

Dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19, Polda Bali juga mengimbau agar masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan yakni dengan memakai masker, menjaga jarak atau social distancing, dan sering mencuci tangan. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.