DENPASAR | patrolipost.com – Polda Bali kembali menetapkan tiga orang tersangka perusakan Resort Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem, Selasa (19/9/2023). Ketiganya masing-masing berinisial NWT, NWP dan IWP.
Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan SIK MH menyampaikan, penetapan 3 tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan 10 saksi dan gelar perkara yang dipimpin langsung Kasubdit III dan Kanit 5 Subdit III Ditreskrimum Polda Bali.
“Pada Selasa 19 September 2023, Ditreskrimum Polda Bali kembali tetapkan 3 orang tersangka dalam kasus perusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem,” ujar Kabid Humas.
Perusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem oleh warga terjadi pada tanggal 30 Agustus 2023 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/407/VIII/SPKT/ POLDA BALI, tanggal 30 Agustus 2023. Sebelumnya Polda Bali juga sudah menetapkan 13 tersangka pada kasus tersebut. (hms)