DENPASAR | patrolipost.com – Ditreskrimum Polda Bali telah melimpahkan 16 orang tersangka dan barang bukti kasus perusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug, kepada Kejaksaan Negeri Karangasem, Rabu (1/11/2023).
Dipimpin langsung Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto SIK MSi, Penyidik telah melakukan pelimpahan 16 orang tersangka dan barang bukti terkait dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/470/VIII/2023, tanggal 30 Agustus 2023, tentang kejadian perusakan oleh warga di Villa Detiga Neano Resort Bugbug Karangasem.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dihadiri oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Karangasem, berlangsung di ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Bali,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan SIK MH.
Adapun 16 orang tersangka dengan inisial sebagai berikut : Ni MS, Ni WS, Ni KPS, WW, GAHA, KS, KHS, Ni WP, Ni WT, GA, NKA, WW, WM, KA, PS, dan WM.
“Dengan adanya pelimpahan ini, sebagai apresiasi kami dalam penanganan peristiwa hukum yang terjadi di Bugbug beberapa waktu yang lalu, agar masyarakat selanjutnya dapat mempercayakan proses ini kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kejaksaan untuk segera mendapatkan kepastian hukum,” ucap Kabid Humas. (hms)