DENPASAR | patrolipost.com – Polda Bali melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba dari 2 tersangka berinisial MVDAF (19) perempuan asal Brazil dan DS (35) Warga Negara Indonesia (WNI). Narkoba yang dimusnahkan total seberat 8,9 kg. Terdiri dari, kokain 3,3 kg, dan LSD 0,06 gram. Nilai penjualan barang haram tersebut ditaksir Rp 10.080.000.000.
Kapolda Bali Irjen Pol I Putu Jayandanu Putra mengatakan, pemusnahan barang bukti itu menyelamatkan 8.917 jiwa.
“Polda Bali berkomitmen melakukan penegakan hukum dan pemberantasan narkoba,” kata Putu Jayan Danu Putra, Jumat (27/1/2023).
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Eka Putra menambahkan, pengungkapan kasus narkoba yang dilakoni perempuan asal Brazil dilakukan di Kepabeanan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Petugas mencurigai seorang penumpang pesawat Qatar Airways. Berdasarkan hasil analisa citra X-Ray, ditengarai remaja itu menyimpan narkoba yang disimpan di dua koper miliknya.
“Setelah diperiksa, di dalam koper yang bersangkutan ditemukan kokain seberat 1,1 kg dan 700 gram,” jelas Iwan Eka Putra.
Sedangkan, pelaku berinisial DS asal Indonesia ditangkap saat menerima paket ganja dari jasa ekspedisi di Denpasar. Ganja tersebut dikirim dari Medan, Sumatera Utara.
Iwan menambahkan, dari DS petugas mengamankan satu paket berisi ganja seberat 10,3 kg. Kepada petugas yang memeriksanya tersangka DS mengaku, pemilik ganja itu berada di Lapas Kerobokan. (pp03)