DENPASAR | patrolipost.com – Polda Bali menunjukkan komitmen dan sikap konsisten dalam memberantas aksi premanisme. Tim Resmob Dit reskrimum Polda Bali dipimpin Kanit Kompol Made Adhiguna menangkap empat anggota salah satu ormas di Bali, Senin (1/3/2021) karena melakukan pemerasan dan kekerasan.
Keempat pelaku yakni Bagus Made Putra Pardana (29), I Putu Wira Sanjaya (28), I Made Ary Santa Dwipayana (28), I Gede Wira Guna (26). Selain mereka, juga diringkus orang menyuruh preman tersebut, Ni Kadek Okta Riani (30). Mereka ditangkap karena terlibat kekerasan saat menagih utang atas suruhan orang lain.
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Djuhandhani RP SH, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Syamsi SH, Kamis (4/3) menyampaikan, kasus ini dilaporkan warga berinisial JS (57) beralamat di Jalan Gunung Agung, Denpasar. “TKP-nya di Jalan Muding Buit Gang Muding Perdana II, Kerobokan, Kuta Utara, Badung,” tegasnya.
Kronologisnya, Senin (8/2) pukul 20.30 Wita tersangka Putra alias Ajik bersama Ari alias Santa, Wira Jaya dan Wira Guna mendatangi rumah korban berinisial I Komang EDY di TKP. Tujuannya untuk menangih utang ke istri korban, Putu YO. Mereka membawa surat kuasa dari tersangka Okta Riani. Selanjutnya terjadi adu argumentasi antara korban dengan keempat pelaku, namun tidak ada titik temu.
Selanjutnya Putra memaksa korban menyerahkan mobil Honda CR-V yang parkir di TKP. Padahal korban menyampaikan mobil tersebut bukan miliknya. “Mobil tersebut milik teman korban. Tapi para pelaku memaksa agar mobil itu diserahkan sebagai jaminan atas utang istrinya. Korban tetap menolak kemudian menelepon kakaknya untuk menyampaikan bahwa mobil tersebut mau diambil oleh pelaku,” ujar Djuhandhani.
Tersangka Putra lalu bicara dengan kakak korban dan dijelaskan bahwa mobil tersebut adalah milik teman kakak korban yang dititip di TKP. Tapi pelaku tetap memaksa dan menyampaikan siapapun yang memiliki mobil ini mereka tidak perduli. Para pelaku tetap ngotot mobil tersebut akan dijadikan jaminan.
“Saat korban hendak pergi, para pelaku langsung menghadangnya. Salah satu pelaku mencekik leher korban dari belakang lalu dibawa masuk ke rumah,” ungkapnya.
Tersangka Putra juga memaksa korban untuk membuat pernyataan agar memberikan mobil tersebut. Dia mengancam menembak kaki korban kalau menolak. Karena kondisi tertekan dan tidak bisa melakukan perlawan terhadap pelaku yang jumlahnya banyak serta badan kekar-kekar, korban terpaksa menulis surat pernyataan tentang penyerahan mobil tersebut. Saat mobil itu diambil, tersangka Putra video call dengan Okta Riani.
Selanjutnya tersangka Wira Jaya alias Wira Bagong menelepon tukang derek dan tukang kunci mobil. Pada Selasa (9/2) pukul 03.30 Wita mobil tersebut dibawa oleh pelaku.
“Aksi premanisme di Bali akan ditindak oleh Polda Bali. Premanisme tidak dibiarkan hidup dan berkembang di Bali yang sangat kita cintai ini. Jadi tidak ada. Sekali lagi saya tekankan bahwa premanisme tidak akan dibiarkan hidup dan berkembang di wilayah Bali, ” tegas Kombes Pol Djuhandhani.
Hasil pengembangan kasus ini, tersangka Putra sering membuat berita hoax di media sosial yang menyudutkan Kepolisian.
“Hasil penyelidikan kami di Facebook , mereka tergabung dalam salah satu ormas terkenal dan besar di Bali. Ini akan kami dalami lebih lanjut. Pelaku atas nama Made Putra terlibat beberapa kasus, dia residivis kasus sama bahkan berbagai kegiatan sering bikin berita bohong memojokkan petugas dibilang membekingi,” ujar Djuhandhani.
Praktek-praktek premanisme yang dilakukan Putra, kata Kombes Pol Djuhandhani sangat meresahkan masyarakat. “Kami tidak akan segan-segan melakukan upaya penegakan hukum. Kalau perlu kami antar dia ke UGD, jika mereka masih melakukan premanisme di Pulau Dewata yang kita cintai ini,” ungkapnya.
Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait pelangggaran UU ITE yang dilakukan tersangka Putra. Selain itu, informasinya Putra juga melakukan upaya pencurian sepeda motor. Motor tersebut diserahkan ke seseorang tapi diambil lagi. “Saat inu belum ada laporan resminya, tapi kami sedang telusuri,” tegas Djuhandhani.
Terkait motif kasus ini, awalnya istri Komang EDY, Putu YO ikut arisan dengan tersangka Okta Riani. Terjadi penundaan pembayaran hingga Rp 300 juta. Selanjutnya Okta Riani menyewa keempat preman tersebut untuk menagih utang dengan komisi Rp 5 juta.
“Kami sampaikan ke masyarakat manakala mengalami hal-hal semacam ini, ada aturan mainnya. Bisa melalui proses pidana atau perdata sesuai undang-undang. Jangan pakai preman,” ujarnya.
Sesuai komitmen Kapolri dan Kapolda Bali, untuk menekan gangguan kamtibmas di Bali, salah satunya penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku premanisme. “Kami dari Kepolisian tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur. Kalau memang membahayakan masyarakat dan lingkungan, tindakan tegas terukur akan kami lakukan. Ini bukan ancaman tapi untuk menjaga Bali dari hal-hal yang meresahkan masyarakat,” tandas perwira melati tiga di pundak ini. (hms)