DENPASAR | patrolipost.com – Seorang pria berprofesi sebagai dokter, Ketut Arik Wiantara diringkus Tim Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali di Jalan Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung, Senin (8/5/2023) lalu karena melakukan praktek aborsi ilegal. Pria yang sudah dua kali masuk penjara karena melakukan aborsi ini selama 3 tahun praktek telah menggugurkan 1.338 calon bayi (janin).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra kepada wartawan di Mapolda Bali, Senin (15/5/2023) menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari Tim Subdit V Cyber Dit Reskrimsus Polda Bali mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan seorang yang mengaku sebagai dokter Arik yang melakukan praktik aborsi. Selanjutnya dilakukan browsing di internet dengan keyword dokter Arik, terdapat alamat praktek dokter ilegal tersebut.
“Polisi kemudian mengonfirmasi ke Sekretariat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali terkait status pelaku. Ternyata, Ari tidak terdaftar sebagai dokter di IDI Bali. Sehingga seharusnya tidak bisa atau ilegal untuk membuka praktek apa pun,” ungkapnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai sepak terjang pria berkepala plontos itu. Terkuaklah kalau Arik merupakan residivis dalam kasus aborsi pada tahun 2006 yang dihukum 2,5 tahun penjara dan tahun 2009 dia kembali ditangkap karena kasus yang sama dan divonis enam tahun penjara.
Polisi menelusuri tempat yang diduga digunakan melakukan praktek aborsi di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung dan memang benar ia melakukan praktek aborsi haram itu sehingga polisi langsung meringkus pria asal Jalan Tukad Petanu, Banjar Bekul, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan itu.
“Pada saat itu, yang bersangkutan baru saja selesai melakukan praktek aborsi kepada pasiennya,” terangnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, ditemukan seperangkat alat kedokteran yang digunakan untuk melakukan aborsi, seperti buku catatan rekap pasien, alat USG merk Mindray, satu dry heat sterilizer plus ozon, satu set bed modifikasi dengan penopang kaki dan seprai, peralatan kuretase, obat bius, serta obat-obatan lain pasca aborsi, uang tunai senilai Rp 3,5 juta, serta dua handphone.
“Berdasarkan catatan di pembukuan yang ditemukan di TKP, jumlah pasien atau orang yang melakukan aborsi tercatat sejak bulan April tahun 2020 sampai saat dilakukan penangkapan, berjumlah sebanyak 1.338 orang,” ujar mantan Kapolres Tabanan ini.
Atas perbuatannya, Arik disangkakan Pasal berlapis, yakni Pasal 77 dan 78 jo Pasal 73 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta, dan Pasal 194 jo Pasal 75 ayat 2 undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (007)