DENPASAR | patrolipost.com – Polisi terus melakukan penyelidikan terkait laporan Pemkab Badung 7 tempat usaha Beach Club yang diduga melanggar di Pantai Melasti, Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali telah memanggil dan memeriksa 15 orang saksi. Rencananya, polisi akan memanggil sejumlah saksi tambahan, termasuk 7 investor dan manajeman Beach Club itu.
Direktur Reserse Krimunal Umum Polda Bali Kombes Pol Surawan mengatakan, laporan terkait 7 beach club masih berjalan sampai saat ini. Penyidik sudah memintai keterangan terkait pengelolaan, dan tinggal meminta keterangan dari kementerian terkait.
“Seperti Kementerian Keuangan mengenai kerugian negara. Kalau untuk penutupan tujuh beach club itu kewenangan Bupati Badung,” ungkapnya.
Dikatakan Surawan, terkait laporan 7 beach club yang diduga melakukan pelanggaran tersebut masih dikembangkan. Diduga 7 tempat usaha itu disinyalir melakukan pelanggaran, seperti tata ruang dan memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik dalam kontrak kerja sama.
Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali telah melakukan penyisiran di sepadan Pantai Melasti awal bulan April lalu. Waktu penyisiran lokasi, 4 anggota Subdit II Dit Reskrimum Polda Bali didampingin sejumlah petugas Satpol PP Kabupaten Badung.
Kasus ini berawal dari laporan Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta dengan bukti Laporan Polisi nomor; LP/ B/ 179/ IV/ 2022/ SPKT/ Polda Bali, Senin 4 April 2022. (007)