DENPASAR | patrolipost.com – Di tengah pandemi Covid-19, Tim Resmob Diskrimum Polda Bali mengamankan sebanyak 5 tersangka sebagai penyelenggara judi sambung ayam di Dusun Sangambu, Desa Madenan, Tejakula Buleleng, Kamis (14/1/2021). Kelima tersangka berinisial IKM (38), GM (44), GS (45), INR (56) dan KEA (14).
Direktur Kriminal Umum Polda Bali Kombes Djuhandhani Raharjo Puro menerangkan, judi sabung ayam ini memicu kerumunan masyarakat dan melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) di masa pandemi Covid-19. Tidak hanya itu, petugas Kepolisian menindak judi yang memicu kerumunan ini, lantaran kasus Covid-19 di Bali meninggi.
“Mengacu peningkatan jumlah penderita Covid-19 menjadi perhatian yang sangat serius, sehingga perlu untuk menekan terjadinya penularan Covid-19 dengan menindak pemicu kerumunan massa,” ujar Kombes Djuhandhani Raharjo Puro, Jumat (15/1/2021).
Dari kasus judi sabung ayam (tajen) tersebut, Polda Bali telah menetapkan sebanyak 5 orang sebagai tersangka sekaligus penyelenggara judi sabung ayam tersebut. Dari 5 tersangka, satu diantaranya masih berusia di bawah umur.
“Polda Bali sudah menetapkan 5 orang tersangka, satu tersangka masih di bawah umur. Mereka ini ditindak karena melanggar Protokol Kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19,” terangnya.
Adapun tersangka yang masih di bawah umur tersebut, berperan membantu orangtuanya yang merupakan penyelenggara judi sabung ayam dengan peran mengambil uang cuk. Sesuai UU Perlindungan Anak, kasus tersangka yang di bawah umur ditangani Subdit 4 PPA Ditreskrimum Polda Bali.
Kombes Djuhandhani menjelaskan, keempat tersangka lainnya berperan sebagai penyelenggara hingga wasit. Terungkapnya kasus judi sabung ayam ini, berawal dari informasi adanya kerumunan warga berlokasi di Dusun Sangambu, Desa Madenan, Tejakula Buleleng.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui kerumunan tersebut merupakan kegiatan judi sambung ayam.
“Ternyata terjadinya kerumunan di arena penjudian sambung ayam. Kita kemudian mengamankan para tersangka dan melakukan interogasi. Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Bali,” jelasnya.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan tim yakni sebanyak 35 ekor ayam aduan. Satu terpal cokelat, sebuah pisau, sebuah spanduk pengumuman, sebuah handuk warna merah muda, 5 gulung benang warna merah, 20 plester luka, sebuah kurungan ayam, 2 tas taji beserta isinya, dan uang tunai sebesar Rp 6,9 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis termasuk UU Kekarantinaan Kesehatan dan disangkakan Pasal 303 KUHP juncto Pasal 2 UU RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian juncto Pasal 93 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (cr02)