Polda Bali Tidak Temukan Praktik Pengoplosan dalam Kasus Kebakaran Gudang Gas LPG di Denpasar

1 labfor
Tim dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali saat turun ke gudang LPG yang terbakar di Ubung Kaja, Denpasar Utara. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Terjawab sudah penyebab terbakarnya gudang gas LPG CV Bintang Bagus Perkasa di Jalan Cargo Taman I Denpasar Utara. Berdasarkan hasil Labfor Polda Bali yang diserahkan kepada Sat Reskrim Polresta Denpasar, penyebab kebakaran bersumber dari dinamo mobil.

Berdasarkan hasil pemeriksaan uji lab, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali, kebakaran yang menewaskan 18 orang tersebut karena di bagian dinamo stater mobil pick up muncul percikan api lalu menyambar gas LPG ukuran 50 Kg yang mengalami kebocoran valve tabung.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi menjelaskan, berdasarkan penyelidikan dan penyidikan serta hasil uji Labfor, pusat ledakan dan api kebakaran berada pada bagian tengah gudang LPG CV Bintang Bagus Perkasa.

“Tepatnya pada bagian motor atau dinamo stater mobil pickup. Dimana percikan apinya menyambar gas elpiji yang keluar dari valve tabung LPG 50 kilogram. Sedangkan terkait masalah pengoplosan sampai saat ini belum ditemukan alat bukti yang yang mendukung dan dari  hasil Labfor nihil temuan terkait hal tersebut (pengoplosan – red),” ungkapnya di Denpasar, Minggu (23/6/2024).

Dikatakan Sukadi, sesuai keterangan saksi dan tersangka Sukojin, mobil tersebut biasa dikendarai oleh korban, bernama Edi. Namun secara pasti belum ada yang tahu karena tidak ada saksi yang bisa menjelaskan. Sedangkan saat olah TKP, Tim Labfor menemukan adanya kunci yang masih terpasang di starter mobil tersebut. Setelah dilakukan uji laboratorium terhadap dinamo starter sudah dalam keadaan terbakar. Sedangkan terkait percikan api menyambar gas diduga dari valve tabung LPG 50 kilogram tidak tertutup rapat. Berdasarkan hasil olah TKP maupun hasil uji laboratorium yang dilakukan Labfor Polda Bali tidak ditemukan adanya pengoplosan.

“Terkait meninggalnya semua korban, tetap menggunakan 3 pasal berlapis yang telah disangkakan karena sebagaimana yang disampaikan pada rilis sebelumnya, yaitu Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau pasal 53 Undang-Undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang bahwa dengan pasal – pasal tersebut sudah mencangkup semuanya,” pungkasnya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.