DENPASAR | patrolipost.com – Anggota Subdit Cyber Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap dua kelompok pelaku skimming lintas provinsi dengan jumlah 7 tersangka. Sejak beraksi tahun 2015 lalu mulai di Tarakan, Solo, Jember, Surabaya, Bali, NTB dan NTT, sudah memakan korban sebanyak 1.000 orang dengan total kerugian Rp3 miliar.
Para pelaku adalah Junaidin, Alamsyah, Miska, Aris Said, Endang Indriyawati dan Putu Rediarsa. Dari dua kelompok pelaku ini polisi mengamankan sedikitnya 1.162 keping kartu ATM palsu.
Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ambaryadi Wijaya didampingi Kasubdit Cyber AKBP Gusti Ayu Suinaci, SIK menjelaskan, kedua kelompok ini masing – masing dikendalikan oleh warga negara asing. Kelompok pertama pelaku berjumlah 4 orang dikendalikan oleh warga Bulgaria. Sedangkan kelompok kedua dengan 3 tersangka dikendalikan oleh warga negara Malaysia.
Warga Bulgaria ini merupakan pelaku skimming juga yang ditangkap tahun 2018 lalu dan saat ini berada di dalam Lapas Kerobokan. Mereka kenal saat satu blok di dalam Lapas dan si Bulgaria ini berbagi ilmu di sana. Jadi, pelaku ini ada yang residivis narkoba dan ada yang residivis penipuan.
“Sementara kelompok ke dua ini kenal dengan warga Malaysia saat TKI dulu Malaysia. Bahkan, warga negara Malaysia ini sering ke tempatnya di Bima, NTB,” terang Ambaryadi di Mapolda Bali, Selasa (9/2/2021).
Dalam beraksi, para pelaku memasang alat skimming di mesin ATM dan kamera di dalam ruangan ATM. Alat skimming berfungsi untuk merekam data nasabah saat melalukan transakai dan kamera berfungsi untuk merekam nomor pin nasabah saat melakukan transaksi juga.
“Jadi, setelah mendapat data nasabah yang direkam itu, selanjutnya dimasukan ke dalam kartu ATM palsu ini. Setelah itu dilakukan transaksi penarikan uang nasabah setelah melihat nomor pin nasabah itu di kamera rekaman yang mereka pasang,” urainya.
“Untuk itu, kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati – hati saat melakukan transaksi, misalnya menutup nomor pin dengan tangan saat memasukan nomor pin,” imbuh mantan Kapolsek Denpasar Timur (Dentim) ini.
Selain meringkus para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti alat skimming, kamera, laptop, notbook, puluhan handphonep berbagai merk dan 1.162 keping kartu ATM palsu. (007)