Polda Bali Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Buleleng dan Denpasar

bbm subsidi
Ekspos kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dilaksanakan Polda Bali dengan dua tersangka. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi dan Illegal Minning di Buleleng dan Denpasar. Dua orang diringkus bersama sejumlah barang bukti.

Hasil penindakan yang dilakukan oleh tim Opsnal Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bali berdasarkan dua Laporan Polisi, yaitu LP/ A/ 03/ I/ 2025/ SPKT.DITKRIMSUS/ POLDA BALI, tanggal 30 Januari 2025 TKP Dusun Bingin Banjah, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng dengan satu orang tersangka berinisial MJ. Kemudian Laporan Polisi Nomor : LP/ A/ 10/ III/ 2025/ SPKT.DITKRIMSUS/ POLDA BALI, tanggal 4 Maret 2025 TKP Sesetan, Denpasar Selatan dengan menetapkan satu orang tersangka berinisial KP.

Bacaan Lainnya

Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy HM Sihombing didampingi Kasubdit IV Dit Reskrimsus AKBP Iqbal Sengaji menjelaskan, modus operandi untuk TKP Dusun Bingin Banjah, Desa Temukus, tersangka MJ membeli BBM jenis bio solar yang merupakan BBM bersubsidi pemerintah di SPBU dengan menggunakan satu unit mobil Isuzu pick up warna biru tua bernomor polisi DK-8011-VB yang tanki mobilnya telah diganti dengan tanki Colt Diesel kapasitas 100 liter.

Setelah terisi, selanjutnya tersangka menyedot BBM jenis solar dalam tanki mobil tersebut dan menjual kembali BBM jenis solar itu ke lokasi penambangan batu yang ada di TKP untuk bahan bakar operasional excavator dengan harga Rp 8 ribu per liter.

“Aksinya selama kurang lebih satu bulan, sehingga negara mengalami kerugian kurang lebih tiga belas juta rupiah,” ungkapnya.

Sementara TKP ke dua di Sesetan, Denpasar Selatan, tersangka KP memerintahkan karyawannya untuk membeli BBM jenis Pertalite yang merupakan BBM penugasan pemerintah di SPBU dengan menggunakan 8 unit sepeda motor. Selanjutnya mengumpulkan BBM tersebut di TKP, kemudian menjual kembali BBM jenis Pertalite tersebut ke warung- warung seputaran Denpasar Selatan dengan harga Rp 11.150 per liter. Tersangka sudah 8 bulan melakukan kegiatan ilegal ini sehingga negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 1,4 miliar.

Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka MJ dan KP dijerat dengan Pasal 55 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam BAB IV Ketenagakerjaan bagian ke empat penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.

Roy Sihombing menegaskan, Polda Bali berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang – barang yang disubsidi oleh pemerintah dan yang berkaitan dengan Sumber Daya Alam karena tidak hanya merugikan negara, namun juga berdampak luas kepada kesejahteraan masyarakat dan lingkungan sekitar serta kelangsungan subsidi yang seharusnya tepat sasaran.

“Langkah – langkah penegakan hukum ini tentunya memerlukan sinergi antara pemerintah dan kepolisian serta partisifasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan mencegah praktik – praktik penyalahgunaan subsidi Pemerintah,” tegasnya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *