BANJARBARU | patrolipost.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan mengungkap penyelundupan sebanyak 35 kilogram sabu-sabu dari kawasan Segitiga Emas yang meliputi negara Thailand, Myanmar, dan Laos.
”Setelah terdeteksi narkoba yang didapat dari jaringan luar negeri, kami bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk pengembangan,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi seperti dilansir di Banjarmasin, Rabu (14/6).
Dia mengatakan, dua pelaku ditangkap dalam peredaran narkotika dalam jumlah besar tersebut. Yakni MR (26), warga Banjarmasin dan MZ (33) warga Jawa Timur.
Kapolda menyebut, jaringan itu menggunakan rute baru untuk memasok sabu-sabu ke Kalimantan. Jika biasanya masuk melalui jalur darat di perbatasan Malaysia-Indonesia, sekarang dari Sumatera terus ke Pulau Jawa dan dibawa ke Banjarmasin lewat Surabaya, Jawa Timur.
”Saya sudah perintahkan untuk bisa mengembangkan perkara ini dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), selain pidana utama narkotika,” ujar Kapolda Andi Rian R Djajadi, yang mengapresiasi kinerja anggotanya dalam mengungkap peredaran narkotika.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombespol Tri Wahyudi menjelaskan, kronologi pengungkapan diawali informasi masyarakat adanya rencana sabu-sabu dalam jumlah besar masuk ke Banjarmasin pada akhir Maret. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolda membentuk tim dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien di bawah pengawasan dan pengendalian Wadir Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Ernesto Saiser.
Hasil penyelidikan selama tiga bulan, akhirnya petugas berhasil menangkap MR dan MZ ketika melakukan transaksi 3,2 kilogram sabu-sabu di Jalan Veteran Banjarmasin. Kemudian dikembangkan ke rumah yang ditempati MZ di Jalan Pramuka Kompleks Melati Banjarmasin didapati lagi 32 kilogram sabu-sabu beserta perlengkapan pengolahan campuran sabu dan alat timbang hingga catatan transaksi narkoba.
Tri membeberkan trik tersangka MZ meracik kembali sabu-sabu untuk menghasilkan kualitas terbaik. Yaknii dengan mencampurkan setiap satu kilogram sabu-sabu berkualitas bagus dengan 10 ons sabu-sabu kualitas jelek melalui berbagai bahan campuran lain sehingga narkotika menjadi lebih bagus.
Adapun jeratan hukum yang diterapkan polisi terhadap kedua tersangka, yakni pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Seluruh barang bukti yang disita kemudian dimusnahkan dihadiri Gubernur Kalsel Sahbirin Noor bersama forkopimda yang sekaligus menyerahkan penghargaan untuk Kapolda dan Dirresnarkoba Polda Kalsel atas keberhasilan pengungkapan narkotika jaringan internasional. (305/jpc)