Polda Metro Jaya Geledah 2 Rumah Mewah Ketua KPK

polisi 2222ccc
Sejumlah polisi berada di rumah Ketua KPK Firli Bahuri saat pengeledahaan rumah miliknya di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, Kamis, (26/10/2023). Penggeledahan ini terkait dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan penggeledahan terhadap dua rumah mewah milik Ketua KPK Firli Bahuri. KPK berharap proses hukum yang dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.

Upaya paksa penggeledahan itu dilakukan pada dua tempat berbeda yakni di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan dan Kompleks Villa Galaxy, Kota Bekasi, Jawa Barat.

“KPK tentunya menghormati kegiatan tersebut sebagai bagian dari rangkaian proses hukum dan itupun sepanjang sesuai mekanisme dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (26/10/2023).

Ali mengungkapkan, Firli Bahuri juga secara kooperatif sudah hadir dan memberikan keterangan yang diperlukan Penyidik Polda Metrojaya dan Mabes Polri, pada Selasa (24/10/2023).

Demikian halnya beberapa insan KPK lainnya yang juga secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan dan penyidikan dimaksud.

“Serta KPK juga beberapa waktu lalu telah menyampaikan dokumen-dokumen yang diminta Penyidik Polda Metrojaya,” ucap Ali.

Proses penggeledahan di rumah Firli Bahuri yang berlokasi Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan telah selesai. Penggeledahan berjalan hampir 3 jam.

Saat keluar, penyidik nampak membawa sebuah koper cukup besar. Tidak ketahui pasti isi koper tersebut. Adapula beberapa petugas yang membawa barang menggunakan tas jinjing.

Petugas kepolisian berseragam lengkap yang sebelumnya berjaga di depan rumah pun rumah meninggalkan lokasi. Gerbang pintu rumah Firli juga telah ditutup rapat kembali. Kini rumah yang diduga dijadikan safe house itu sudah kosong tanpa seorang pun di dalamnya.

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.

“Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan,” kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.

“Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka,” pungkasnya. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.