DENPASAR | patrolipost.com – Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Jerinx SID sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Penetapan tersangka terhadap drummer band Superman Is Dead itu dikeluarkan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dari hasil gelar perkara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus, dilansir dari KapanLagi.
Lanjut Yusri akan memanggil kembali Jerinx untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Senin pekan depan (9/8/2021). “Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin di Polda Metro Jaya,” terangnya.
Sebagaimana diberitakan, perseteruan antara Adam Deni dengan penggebuk drum band Superman Is Dead itu bermula ketika Adam berkomentar di akun Instagram Jerinx. Adam meminta Jerinx memberikan bukti daftar artis Indonesia yang dituding menerima endorse untuk mengaku terpapar Covid-19.
Bukannya mendapat jawaban, Adam justru kena semprot Jerinx. Puncaknya, Jerinx menuduh Adam sebagai dalang dari hilangnya akun Instagram miliknya. Bahkan, Adam mengaku mendapat cacian dan ancaman dari Jerinx lewat sambungan telepon.
Tak terima, Adam pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan ancaman dengan kekerasan sesuai Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B UU RI no 19 tahun 2016. Tak hanya itu, Nora Alexandra, istri Jerinx SID ikut terseret dalam kasus dugaan pengancaman yang dilakukan sang suami terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Nora pun harus menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Setelah melakukan pelaporan, Jerinx meminta maaf atas perbuatannya. Namun Adam Deni tak mau mencabut berkas laporannya.(kpl)