JAKARTA | patrolipost.com – Polda Metro Jaya berhasil menindak peredaran 30 situs situs judi online. Polisi menyebutkan 30 website ini beroperasi mulai sebulan hingga satu tahun.
“Kalau untuk sudah berapa lama ini beroperasi, ini variatif ya. Karena ini ada 30 website yang sudah kita temukan. Ada yang baru satu bulan, kemarin ada yang sampai satu tahun juga sudah kita temukan. Tapi ini sifatnya variatif, karena berdasarkan webnya masing-masing. Ini ada 30 web yang kita dapatkan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (31/7/2024).
Pihak kepolisian meminta Kemenkominfo turun tangan. Kominfo diminta untuk memblokir situ-situs judi online tersebut.
“Dari 30 web perjudian tersebut, kami sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan pemblokiran, dengan maksud agar website tersebut tidak dapat diakses kembali,” ujar Wira.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menangkap 66 orang tersangka. Mereka berperan sebagai pemilik hingga admin.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” imbuhnya. (305/dtc)