PEKANBARU | patrolipost.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melakukan pemusnahan 18 Kg sabu, Rabu (29/2020). Sabu milik tersangka jaringan internasional ini merupakan tangkapan selama Juli 2020.
Selain sabu, juga dimusnahkan ekstasi dan Happy Five. “Sabu sebanyak 18,126 Kg, pil ekstasi 380 butir dan Happy Five sebanyak 272 butir,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman.
Dikatakan Suhirman, narkoba itu diindikasikan dari jaringan Internasional asal Malaysia. Jaringan itu diungkap di lima lokasi berbeda dengan menangkap 7 orang tersangka.
“Ada 5 kasus yang kita ungkap melibatkan 7 tersangka selama bulan Juli 2020 ini. Semuanya jaringan Internasional asal Malaysia,” ungkap jebolan Akpol 91 asal Bukittinggi ini.
Menurut Suhirman, masing masing tersangka memiliki peran berbeda dalam. Di antaranya ada yang sebagai tukang gendong (kurir) dan ada yang sebagai calon pembeli.
“Satu tersangka adalah bandar narkoba,” kata Suhirman.
Adapun tujuh tersangka itu adalah YH,JA, RY, ABP, APP, JH, dan D. “Kami sudah menemukan titik terang penyebaran narkoba oleh para tersangka. Ini masih didalami,” kata Suhirman.
Hadir saat acara pemusnahan perwakilan BNNP Riau, Kejaksaan dan Pengadilan, Kepala Badan POM serta kuasa hukum tersangka. Sabu, ekstasi dan Happy Five dihancurkan dan dicampur dengan cairan pembersih dalam dua ember besar.(305/ckc)