DENPASAR | patrolipost.com – Pihak Polda Bali membenarkan melakukan lidik terkait pengadaan 63 unit mobil Xpander untuk operasional pelayanan desa (perbekel) di Kabupaten Gianyar April 2019 lalu. Namun belum dapat dipastikan bahwa proses pengadaan mobil tersebut menyalahi aturan atau tidak.
Pasalnya, penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali baru melayangkan surat dengan nomor; B/591/VI/RES.3.3/2019/Ditreskrimsus pemanggilan terhadap Ketua Forum Perbekel Kabupaten Gianyar, I Gusti Nyoman Gede Susila untuk dimintai keterangan dan klarifikasi pada Senin (17/6) pukul 09.00 Wita.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, beberapa perbekel di Gianyar mengaku sudah diperiksa penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali terkait pengadaan 63 unit mobil Mitsubishi Xpander. Atas laporan sejumlah LSM, diduga proses pengadaan mobil dinas perbekel itu menyalahi aturan atau prosedur pelelangan sehingga direspon Polda Bali.
“Ini masih terlalu prematur karena kita baru mulai. Kita ada jadwalkan pemanggilan terhadap Ketua Forum Perbekel dan Sekretarisnya untuk dimintai klarifikasi baru minggu depan,” ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja dikonfirmasi Bali Tribune, Jumat (14/6) malam.
Dijelaskan Hengky, tahap awal dilakukan lidik ini adalah pengumpulan data dan dokumen – dokumen terkait pengadaan mobil tersebut. Sehingga pihaknya memanggil Ketua Forum Perbekel dan Sekretarisnya untuk mengklarifikasi. Hasil klarifikasi dan dokumen-dokumen yang dikumpulkan itu kemudian dikaji, dipelajari dan dianalisa lebih dalam, apakah terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan mobil sebanyak itu atau tidak.
Diuraikan Kabid Humas, dari klarifikasi nanti, akan dikaji dan pelajari dulu. Kalau ada yang kurang, dipanggil lagi untuk dimintai keterangan. Bukan hanya Perbekel yang diminta klarifikasi, tetapi juga pihak-pihak lain yang berkaitan dengan proses pengadaan ini. Hanya, pihak Perbekel yang duluan diminta klarifikasi. Kalau dari klarifikasi, temuan dokumen dan data, serta kajian dan analisa tidak ditemukan adanya penyimpangan, akan dihentikan.
“Tetapi kalau ditemukan adanya penyimpangan akan kita lanjutkan. Jadi, kita belum bisa pastikan saat ini, apakah adanya penyimpangan atau tidak karena kita baru memulai,” terangnya.
Sementara itu Bupati Gianyar, I Made Mahayastra menanggapi datar, mengenai pembelian 63 mobil minibus jenis Xpander yang kini jadi bidikan Dit Reskrimsus Polda Bali. Mahayastra menilai wajar aparat kepolisan menindaklanjuti sebuah laporan dari masyarakat. Dirinya yakin, pembelian mobil operasional desa itu sudah memenuhi prosedur.
Ditemui di Pasar Sukawati, Jumat (14/6) di sela kunjungan Presiden Jokowi, Bupati Mahayastra menegaskan, menindaklanjuti sebuah laporan, memang sudah menjadi kewajiban aparat penegak hukum. Demikian pula laporan mengenai pembelian 63 mobil minibus jenis Xpander dan 66 sepedamotor jenis VCX untuk operasional BPD.
“Saya yakin, para kepala desa melalui forumnya sudah melaksanakan ketentuan yang ada. Semuanya klir-klir saja,” terangnya.
Disebutkannya, dalam proses pengadaan kendaraan dinas itu, para perbekel sudah sesuai mekanisme, yakni tertuang dalam rencana, penganggaran sampai eksekusinaya. Jadi, jika pihak kepolisian melakukan penyelidikan adalah wajar untuk mengatisipasi terjadinya pelanggaran.
“Demikian juga sangat bagus sebagai pembelajaran bagi semua jajaran, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih. Kami kira tidak ada hal yang di luar prosedural,” tegasnya lagi. (ray/ata)