Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 35 Kg Sabu dari Malaysia

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Imam Setya Efendi memberikan keterangan pers, Minggu (9/2/2020).

PEKANBARU |patrolipost.com – Polda Riau membongkar jaringan narkoba Internasional yang menggunakan jalur perairan Riau dalam menyelundupkan narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia. Daru dua tersangka MA (31) dan AB (25) polisi  menyita 35 kg sabu dan 35 botol cairan Vape.

“Kedua tersangka menyelundupkan sabu dengan modus baru, yakni membuat dinding permanen di dalam speedboat yang mereka bawa untuk menyelundupkan narkoba,” ujar Kapolda Riau Irjen Pol Agung Imam Setya Efendi dalam konferensi pers di halaman Apel Utama Markas Komando Polda Riau Minggu (09/02/2020).

Bacaan Lainnya

Menurut Agung, kronologi penyelundupan sabu terjad pada hari Rabu (5/02/2020) sore sekitar pukul 16.40 Wib. Speedboat yang dicurigai ditemukan dan Tim Opsnal Dit Res narkoba Polda Riau langsung mengamankan dua orang kurir laut berinisial MA dan AB. Setelah dilakukan interogasi cepat terhadap keduanya diketahui bahwa yang bersangkutan membawa narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam badan speedboat yang ditutup secara permanen.

“Aparat kita melakukan pembongkaran secara paksa terhadap body speedboat, dan ditemukanlah  bungkusan besar yang masing-masing berisi 21 kg dan 14 kg narkotika jenis sabu. Totalnya adalah 35 bungkus besar (35 kg sabu), serta 36 botol cairan Vape yang  berada di dalam satu kemasan” ujar Kapolda menambahkan.

Lebih lanjut Agung menjelaskan, dari hasil pemeriksan terhadap MA dan AB, diketahuilah bahwa narkotika ini berasal dari Malaysia. Proses pengirimannya dikendalikan oleh tersangka berinisial S (DPO) untuk pengiriman sabu ke Indonesia.

Menurut Agung, kedua pelaku penyelundup sabu yang diproses dengan LP No : LP / 73 / RES.4.2 / II / 2020 / Riau / Dit Resnarkoba  ini terancam hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pada kesempatan itu Agung juga menyampaikan terimakasihnya atas penjatuhan hukuman mati kepada pengedar narkoba di Pengadilan Negeri Dumai beberapa waktu yang lalu. “Kita ingin mereka ini diberikan hukuman yang berat. Hal ini yang ingin terus kita gelorakan,” ujar Agung. (hr/807)

Pos terkait