DENPASAR | patrolipost.com – Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menangkap 7 pengedar narkoba selama awal bulan Juli. Seorang diantaranya merupakan jaringan internasional, Komang Darmika yang sering beroperasi di wilayah Denpasar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombespol Moch Khozin menerangkan, tersangka Komang Mardika merupakan bagian dari jaringan internasional Vietnam yang masuk lewat Malaysia kemudian ke Kalimantan. Dari Kalimantan masuk ke Jawa lalu ke Bali. Ia dibekuk di seputaran Jalan Buluh Indah kemudian dilanjutkan penggeledahan di tempat kosnya di Jalan Tukad Petanu Denpasar.
“Dia kami tangkap dengan barang bukti shabu seberat 13,16 gram,” ungkapnya.
Sementara 6 tersangka lainnya, yaitu Putu Rian Kurniawan dan Kadek Ari Indrajaya ditangkap di wilayah Loloan Timur, Kabupaten Jembrana, Mohammad Erlangga diringkus di rumah kontrakan di Jalan Raya Pemogan Denpasar, Ridwan Herlambang Solihin dan Anugrah Ramadhan diciduk di halaman parkiran sebuah biliard di wilayah Pemogan Denpasar dan terakhir Ivan Robbani dibekuk di wilayah Kerobokan, Kuta Utara. Dari jumlah tersangka itu, total barang bukti yang diamankan ekstasi 1463 butir, shabu 17,22 gram dan ganja 9,82 gram.
“Kami masih kembangkan untuk mencari para bandarnya terkait sumber barang bukti sebanyak ini,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), ayat (2), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, Pasal 112 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. (007)