Polemik Kasus Vina Cirebon, Begini Kata Kapolri

kapolri 11111aaaaaa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (ist)

Misteri Kasus Vina Cirebon, Begini Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (ist)

 

JAKARTA | patrolipost.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan kasus kematian Revina Dewi Arsita alias Vina dan kekasihnya, Eki di Cirebon pada 2016 lalu akan dituntaskan. Termasuk laporan yang dilayangkan 7 keluarga terpidana kasus tersebut terhadap saksi atas nama Aep dan Dede.

“Kasus yang ada, yang saat ini sedang berjalan, tentunya Polri menindaklanjuti. Beberapa waktu yang lalu ada laporan di Bareskrim terkait dengan proses perjalanan yang di Jawa Barat dan saat ini pendalaman-pendalaman sedang kami lakukan,” kata Sigit di Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024).

Sigit menekankan, Polri berkomitmen agar kasus ini bisa tuntas. Terlebih kasus ini sudah bergulir sejak 2016 lalu. “Walaupun itu sudah terjadi 8 tahun yang lalu ya, 2016. Namun tentunya kami memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman. Sehingga kemudian pada saatnya setelah semuanya lengkap, kami akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan,” jelasnya.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum 7 Terpidana kasus pembunuhan Revina Dewi Arsita alias Vina dan kekasihnya di Cirebon didampingi Politikus Gerindra Dedi Mulyadi mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka melaporkan Aep dan Dede karena dianggap memberikan keterangan palsu selama persidangan digelar.

Dedi mengatakan, kesaksian Aep dan Dede dianggap pemicu 7 terpidana divonis seumur hidup. Dia menyakini 7 orang tersebut bukanlah pelaku sesungguhnya.

“Kita berangkat dari keyakinan bahwa tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan dan mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede,” kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).

Laporan ini dibuat agar Polri menguji kesaksian Aep dan Dede. Sehingga bisa didapati fakta hukum kebeneran akan kesaksian tersebut.

“Ini adalah bagian dari cara kita membebaskan tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara, setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung,” imbuhnya. (305/jpc)

Pos terkait