Polisi Amankan 2 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo Pambudi Sukarno. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap jaringan narkoba Lintas Provinsi Banten, Jakarta dan Bogor. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial DGA alias Cil (23). Total batang bukti yang disita sebanyak 2.076,64 gram atau 2 kilogram sabu yang diamankan dari 3 lokasi berbeda.

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, polisi mendapatkan informasi awal bahwa ada seorang pengedar yang sering melakukan transaksi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

“Di daerah Bogor Jawa Barat didapat 2 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2014,7 gram di dalam mobil yang dikendarai pelaku,” kata Bismo, Kamis (12/8/2021).

Polisi mendapatkan informasi pelaku adalah seorang driver taksi online yang mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu dari seorang kuda atau kurir berinisial MA (DPO) atas arahan dari ME yang juga masuk DPO.

“Kami mendapat informasi bahwa barang tersebut rencana akan diedarkan di wilayah Jakarta atas petunjuk dari saudara ME (DPO),” kata Bismo.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo Pambudi Sukarno menjelaskan, pelaku DGA mengaku melakukan transaksi sebanyak 6 kali selama setahun terakhir.

“Upah yang ia terima sebesar Rp 5 juta untuk setiap kilogram yang berhasil dikirim,” kata Danang.

Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2, subsider 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup. (pp03)

Pos terkait