SEMARAPURA | patrolipost.com – Sering membuat bising dan meresahkan masyarakat, Polres Klungkung melakukan razia dan tindakan tegas dengan menilang dan menahan puluhan unit sepeda motor knalpot brong. Tindakan tegas itu berlangsung saat Operasi Cipta Kondisi. Selain sepeda motor, petugas juga menyita 68 unit knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan standar.
Waka Polres Klungkung, Kompol Sindar Sinaga didampingi Kanit Laka, Iptu I Gusti Mahendra, mengungkapkan selama Operasi Cipta Kondisi pihaknya mengamankan 68 kendaraan yang melakukan pelanggaran menggunakan knalpot brong. “40 kendaraan sudah diambil pemiliknya. Sementara sisanya masih diamankan Polres Klungkung,” ungkap Kompol Sindar Sinaga, Selasa (29/12).
Menurut Kompol Sindar Sinaga, kendaraan yang diamankan selain menggunakan knalpot brong, juga karena berbagai pelanggaran, mulai dari surat-surat yang tidak lengkap serta ditemukan dua unit kendaraan bodong. Terkait motor yang menggunakan knalpot brong, Sindar Sinaga mengatakan suara yang ditimbulkan sangat meresahkan masyarakat.
“Kami sudah minta pemilik kendaraan melepas knalpot itu di kantor polisi, dan menyitanya agar diganti dengan knalpot standart,” ujarnya seraya menyampaikan beberapa masyarakat sering kali mengeluh dan terganggu dengan suara knalpot brong.
Untuk itu kedepan pihaknya akan gencarkan lagi menindak kendaraan dengan knalpot tidak sesuai standar. Lebih jauh menurut perwira melati satu ini, data angka laka lantas di Klungkung tahun 2020 relatif menurun dari tahun sebelumnya. Sepanjang tahun 2020 ini, jumlah angka laka lantas yang didata Polres Klungkung sebanyak 131 kasus sementara itu dibandingkan tahun 2019 menurun, ada sekitar 133 kasus yang terdata.
“Jumlah korban meninggal karena laka lantas di Klungkung tahun ini dan tahun lalu sama, yakni 25 orang,” ungkap Kompol Sindar Sinaga. (855)