Polisi Amankan 7 Orang Penyelundup Penyu Hijau

Direktur Polairud Polda Bali, Kombes Pol Toni Ariadi Effendi
Selain menangkap 7 pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) 36 ekor penyu hijau, satwa langka yang dilindungi oleh negara.(ray)

DENPASAR | patrolipost.com – Anggota tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bali menangkap 7 orang penyelundup 36 ekor satwa yang dilindungi, yaitu penyu hijau di perairan Serangan, Denpasar Selatan, Sabtu (11/7/2020). Penyu sebanyak itu diselundupkan dengan perahu jukung yang diawaki oleh nakhoda Muhalim dengan 6 orang anak buah kapal (ABK).

Direktur Polairud Polda Bali, Kombes Pol Toni Ariadi Effendi mengatakan, penyu tersebut ditangkap di perairan Kerajakan dan rencananya akan dibawa ke Serangan untuk diserahkan kepada seseorang yang bernama Muhayat.

Polisi langsung mengamankan dan membawa semua tersangka beserta barang bukti, satu unit perahu jukung bermesin temple 3 unit 15 PK dan 36 ekor penyu hijau. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo Pasal 40 ayat 4 Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Aksi ini tidak bisa dibiarkan karena dapat merusak ekosistem dan kelangsungan hidup satwa yang dilindungi. Sehingga kami tangkap dan kami amankan,” ungkapnya.

Selanjutnya 36 ekor penyu tersebut dititipkan di penangkaran BKSDA Denpasar. Selanjutnya akan dilepas kembali ke habitatnya. Sementara 7 orang pelaku diproses secara hukum dan dikembangan lagi penyidikannya untuk mencari pelaku yang lain.(007)

Pos terkait